DPD RI Catat 13.519 Aspirasi, Empat RUU Daerah Masuk Agenda Prioritas!

JurnalPatroliNews | Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mencatat telah menghimpun dan menindaklanjuti sebanyak 13.519 aspirasi masyarakat dan daerah dalam satu tahun sidang terakhir. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya lembaga memperkuat peran representasi daerah melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyampaikan capaian tersebut dalam dialog publik nasional “Senator Menyapa” Episode 1 yang berlangsung di Grand Ballroom Dua Mutiara, Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam kesempatan itu, Sultan menyebut empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi inisiatif DPD RI, yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Bahasa Daerah, dan RUU Masyarakat Adat, telah masuk dalam agenda legislasi nasional prioritas 2025 dan 2026.

Selain mendorong agenda legislasi, DPD RI juga menginisiasi Program Senator Peduli Ketahanan Pangan serta memperkuat kegiatan anggota berbasis subwilayah. Langkah tersebut ditujukan agar penyerapan aspirasi lebih sesuai dengan persoalan masyarakat di setiap daerah dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran.

Sultan: Aspirasi Tidak Boleh Berhenti Menjadi Dokumen

Sultan menegaskan, keberadaan DPD RI selama 22 tahun dalam sistem ketatanegaraan tidak semestinya hanya diukur dari intensitas persidangan, jumlah kunjungan kerja, ataupun banyaknya dokumen rekomendasi yang diterbitkan.

Menurutnya, ukuran penting kinerja lembaga perwakilan adalah sejauh mana aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dan menghasilkan perubahan yang dirasakan secara nyata.

Ia menekankan, politik representasi tidak cukup hanya dengan mendengar suara masyarakat. Setiap aspirasi harus dipertimbangkan, memiliki kejelasan tindak lanjut, dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat dipantau perkembangannya.

“Aspirasi daerah tidak boleh berhenti menjadi dokumen, rekomendasi tidak boleh berhenti menjadi administrasi, dan pengawasan tidak boleh berhenti menjadi laporan,” kata Sultan.

Ia menjelaskan, angka 13.519 aspirasi yang dihimpun dalam satu tahun sidang terakhir merupakan capaian penting, tetapi bukan tujuan akhir. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aspirasi tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga maupun pihak terkait.

“Angka ini penting, tetapi bukan tujuan akhir. Aspirasi harus memiliki jejak tindak lanjut, rekomendasi harus memperoleh respons, pengawasan harus menghasilkan koreksi, dan publik berhak mengetahui perkembangannya,” ujarnya.

Sultan juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, media, akademisi, dunia usaha, serta masyarakat sipil untuk menjadikan forum dialog sebagai jembatan antara pembahasan persoalan daerah dan tindakan konkret.

“Ukuran keberhasilan demokrasi bukan seberapa ramai suara diperdengarkan, melainkan seberapa nyata suara itu mengubah kehidupan,” katanya.

Pimpinan DPD Tekankan Komunikasi dan Solidaritas

Wakil Ketua I DPD RI GKR Hemas menyoroti pentingnya komunikasi antara DPD RI dan para pengambil kebijakan di tingkat nasional. Ia mendorong para senator untuk lebih proaktif menyampaikan kebutuhan masyarakat sekaligus mengapresiasi anggota DPD RI yang konsisten mengawal usulan daerah.

“Komunikasi dengan pengambil kebijakan di tingkat nasional itu penting, dan kita harus proaktif menyampaikan aspirasi masyarakat. Saya bangga kepada para anggota DPD yang aktif mengawal usulan dari daerah,” ujar Hemas.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPD RI Yorrys Raweyai menyebut solidaritas dan komunikasi internal menjadi modal penting bagi lembaga dalam menjalankan tugas selama lebih dari dua dekade.

Ia menilai periode 2024–2029 perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan inisiatif baru yang berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kita butuh idealisme dan semangat untuk menyapa daerah dengan lebih baik. Periode 2024-2029 adalah waktu yang tepat untuk memulai inisiatif baru yang berfokus pada kepentingan masyarakat. Semua upaya harus diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Yorrys.

Wakil Ketua III DPD RI Tamsil Linrung turut menyoroti pentingnya penguatan lembaga parlemen melalui keterlibatan masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia secara khusus menyinggung persoalan pengelolaan kekayaan alam di daerah yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Penguatan lembaga parlemen harus melibatkan masyarakat dan aparat hukum untuk mengatasi persoalan daerah, terutama kekayaan alam yang manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” ujar Tamsil.

Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi sejumlah siswa yang ditemuinya di daerah. Karena itu, Tamsil mendorong dukungan terhadap program-program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Maluku Utara Apresiasi Peran Senator

Dari perspektif pemerintah daerah, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai keterlibatan DPD RI dalam mendengarkan aspirasi masyarakat memiliki peran penting dalam proses penyusunan regulasi yang berdampak bagi daerah.

Ia mengapresiasi para senator asal Maluku Utara yang dinilainya aktif turun langsung menemui masyarakat hingga tingkat desa dan membawa berbagai usulan ke tingkat nasional.

“DPD RI sangat proaktif. Ada empat senator dari Maluku Utara yang rutin reses, bertemu langsung masyarakat hingga tingkat desa, dan membawa aspirasi mereka ke pusat,” kata Sherly.

Sherly juga mengapresiasi kinerja DPD RI, terutama terkait produk legislasi yang telah memasuki tahapan pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah.

Melalui forum “Senator Menyapa”, DPD RI berupaya memperkuat komunikasi antara wakil daerah, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan aspirasi yang telah dihimpun memperoleh tindak lanjut yang jelas, sementara agenda legislasi benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

Komentar