JurnalPatroliNews | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tenggat hingga Desember 2026 kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) untuk menyelesaikan persoalan konsumen proyek hunian LRT City. Jika ditemukan pihak yang menghambat penyelesaian, DPR membuka kemungkinan merekomendasikan pencopotan jajaran direksi perusahaan tersebut.
Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, saat memantau perkembangan penanganan pengaduan konsumen LRT City di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Langkah pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar penyelesaian persoalan konsumen tidak kembali berlarut-larut. DPR meminta ADCP bersama induk usahanya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, memenuhi kewajiban kepada para pembeli sesuai kesepakatan.
Koordinator Paguyuban Korban LRT City, Rian Difa Subagio, menyampaikan bahwa Andre menerima berbagai keluhan dan kritik dari konsumen, termasuk aspirasi yang belum tersampaikan selama proses pengaduan berlangsung.
“Bang Andre menerima keluhan/kritik dari berbagai konsumen, baik itu aspirasinya belum sempat tersampaikan maupun selama proses di posko. Pak Andre menegaskan tidak segan menindak tegas para pihak jika ada yang menghambat proses penyelesaian, bila perlu mencopot direksi ADCP,” kata Rian dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Lebih dari 2.400 Konsumen Menunggu Kepastian
Persoalan LRT City menjadi perhatian karena sejumlah proyek apartemen mengalami kendala pembangunan dan keterlambatan serah terima unit. Kondisi tersebut berdampak terhadap lebih dari 2.400 konsumen di beberapa lokasi, termasuk Ciracas, Tebet, dan Cibubur.
Bagi konsumen yang memilih membatalkan pembelian unit, salah satu tuntutan utama adalah pengembalian dana atau refund. Paguyuban Korban LRT City menyebut nilai pengembalian dana yang diperjuangkan mencapai sekitar Rp158 miliar.
Para konsumen berharap kewajiban tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2026. Mereka juga meminta kepastian mekanisme pembayaran, besaran dana yang dikembalikan, serta jadwal realisasi yang jelas.
Sebagai bagian dari proses penyelesaian, posko pengaduan bersama telah dibuka sejak 16 Oktober 2026. Fasilitas tersebut digunakan untuk menampung keluhan, mengumpulkan data, dan memverifikasi tuntutan konsumen.
ADCP Diminta Laporkan Hasil Verifikasi ke Danantara
Berdasarkan hasil penanganan pengaduan, ADCP dan PT Adhi Karya diminta menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kepada Danantara.
Perusahaan juga akan meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh pertimbangan hukum mengenai mekanisme pengembalian dana konsumen.
Andre menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 16 November 2026. Konsumen yang mengajukan refund akan diundang untuk membahas dan menegosiasikan besaran pengembalian dana.
“Insyaallah tanggal 16 November nanti akan ada pertemuan lanjutan di mana yang refund akan diundang untuk melakukan negosiasi kesepakatan berapa angka yang akan dibayarkan,” ujar Andre.
Ia meminta ADCP segera berkoordinasi dengan Danantara dan Jamdatun agar hasil verifikasi serta kesepakatan dengan konsumen dapat ditindaklanjuti.
Andre menegaskan Komisi VI DPR akan mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat pada 8 Oktober 2026. DPR ingin memastikan target penyelesaian kewajiban perusahaan pada Desember 2026 benar-benar direalisasikan.
“Kami di DPR sesuai arahan Pak Dasco akan mengawal dan memastikan kesepakatan 8 Oktober bahwa ADCP dan Adhi Karya akan menyelesaikan di bulan Desember bisa terlaksana,” kata Andre.
Persoalan Sertifikat Eastern Green Ditargetkan 2034
Sebelumnya, percepatan penyelesaian persoalan konsumen LRT City telah dibahas dalam pertemuan pada 8 Oktober 2026 yang melibatkan Komisi VI DPR, Danantara, perwakilan konsumen, PT Adhi Karya, dan ADCP.
Selain keterlambatan pembangunan dan tuntutan pengembalian dana, proyek LRT City Bekasi Eastern Green juga menghadapi persoalan pemecahan sertifikat. Penyelesaian masalah sertifikat tersebut dilaporkan memiliki target hingga 2034.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan konsumen LRT City tidak hanya menyangkut pengembalian uang, tetapi juga kepastian pembangunan, serah terima unit, dan penyelesaian administrasi kepemilikan.
Kini, Desember 2026 menjadi tenggat penting bagi ADCP dan Adhi Karya untuk menunjukkan perkembangan konkret. Sementara itu, pertemuan pada 16 November akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses verifikasi dan negosiasi pengembalian dana.
Bagi ribuan konsumen yang telah menunggu kepastian, ukuran penyelesaian bukan sekadar pertemuan dan kesepakatan, melainkan realisasi kewajiban perusahaan sesuai komitmen yang telah disampaikan.















Komentar