JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kebutuhan menghadirkan pembuktian objektif dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di masyarakat.
Praktisi hukum Santrawan Paparang berpandangan, pemeriksaan melalui laboratorium forensik independen patut dipertimbangkan sebagai langkah tambahan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pembuktian.
Menurutnya, pemeriksaan yang telah dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri tetap harus dihormati. Namun, dalam perkara yang menyangkut perhatian masyarakat luas, keterbukaan metode pemeriksaan dan independensi pengujian menjadi aspek penting.
“Dalam perkara yang menyedot perhatian masyarakat luas, independensi pemeriksa menjadi sangat penting. Jangan sampai muncul persepsi keberpihakan. Yang harus diuji adalah dokumennya, metode pemeriksaannya, bahan pembanding, dan validitas hasilnya,” ujar Santrawan.
Ia menegaskan, usulan pengujian independen tidak serta-merta menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan sebelumnya keliru. Sebaliknya, pemeriksaan tambahan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian sekaligus mengurangi ruang spekulasi.
Keberatan Jokowi dan Kewenangan Majelis Hakim
Perdebatan mengenai pemeriksaan fisik ijazah kembali mengemuka setelah Jokowi menyampaikan keberatan ketika diminta menjalani pemeriksaan forensik ulang dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menyatakan:
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri.”
Menanggapi hal itu, Santrawan menilai keberatan seseorang sebagai pemilik dokumen harus dihormati. Namun, kebutuhan pembuktian dalam persidangan tetap menjadi ranah majelis hakim untuk dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum acara, relevansi alat bukti, serta kepentingan pemeriksaan perkara.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Hak pribadi seseorang tetap harus dihormati, tetapi kebutuhan menghadirkan kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan siapa yang percaya dan siapa yang tidak percaya. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi,” tegasnya.
Santrawan Ingatkan: Dugaan Pidana Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan
Lebih jauh, Santrawan mengingatkan bahwa polemik keaslian dokumen harus dibedakan dari pembuktian adanya tindak pidana. Keduanya merupakan persoalan hukum yang memiliki aspek pembuktian tersendiri.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau penilaian sepihak. Harus terdapat unsur perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana serta unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, Santrawan menyoroti tiga aspek yang perlu diperhatikan, yakni malicious intent atau niat jahat, actus reus atau perbuatan lahiriah, serta mens rea yang berkaitan dengan sikap batin dan unsur kesalahan pelaku.
Ia juga mengingatkan asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang secara umum menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya unsur kesalahan yang relevan.
“Harus dibedakan antara pembuktian suatu dokumen dengan pembuktian adanya tindak pidana. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, seluruh unsur pidananya wajib dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Jangan Ada Penghakiman Sebelum Proses Hukum Selesai
Santrawan turut mengingatkan bahwa pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah harus mampu mendukung tuduhannya dengan bukti yang dapat diuji. Sebaliknya, pihak yang menyatakan dokumen tersebut autentik juga harus menghormati mekanisme pembuktian yang sah.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh dipengaruhi popularitas, tekanan politik, maupun kedudukan seseorang. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan hukum secara adil.
Karena itu, majelis hakim diharapkan dapat mempertimbangkan setiap permohonan pemeriksaan tambahan secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menilai, tujuan utama pemeriksaan bukan untuk memenangkan pihak tertentu atau menjatuhkan pihak lainnya, melainkan menghadirkan kejelasan berdasarkan fakta, ilmu pengetahuan, dan mekanisme hukum.
Pada akhirnya, polemik ijazah Jokowi membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya menjawab perdebatan di ruang publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kebenaran tidak boleh takut diuji. Independensi tidak boleh dikompromikan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun. Jangan biarkan publik terus bertanya karena kepastian hukum tidak kunjung dihadirkan,” pungkas Santrawan, Sabtu (7/11/2026).















Komentar