DPR RI Apresiasi Strategi KemenKop Dalam Memperbaiki Citra Koperasi

Oleh sebab itu sebagai bentuk dukungan DPR RI terhadap upaya pencapaian target modernisasi koperasi dan menumbuhkan minat masyarakat berkoperasi, anggota Komisi VI DPRI sepakat untuk segera melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Koperasi.

Amin membenarkan bahwa payung hukum koperasi yang berlaku yaitu UU no 25 Tahun 1992 sudah sangat kuno dan perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan kondisi koperasi terkini.

“UU Perkoperasian saat ini umurnya sudah 32 tahun, meski sempat sudah ada revisi tapi dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) sehingga sudah saatnya untuk direvisi,” kata Amin.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi VI lainnya dari fraksi PKB H. M. Nasim Khan sependapat bahwa untuk menumbuhkan daya siang koperasi perlu didukung oleh regulasi yang relevan. Menurutnya UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 untuk saat ini sudah sangat tidak relevan

“UU No 25 Tahun 1992 ini sudah sangat kuno, sudah harus ada revisi kalau bisa dipercepat pengesahannya supaya regulasi ini maksimal dan koperasi bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Nasim.

Nasim meyakini sejumlah strategi KemenKop untuk memperbaikinya citra koperasi melalui beberapa program jangka pendek dan menengah yang telah disampaikan MenKop dapat berjalan efektif. DPR bersama KemenKop akan siap bersama-sama menjalin sinergi yang baik agar ada koperasi nasional yang benar-benar menjadi kebanggan masyarakat Indonesia.

“Kita dukung bersama program – program kerja yang disampaikan Pak Menteri Koperasi (Budi Arie Setiadi),” kata Nasim.

Komentar