DPR Usulkan Pemisahan Kemenkop dan UMKM untuk Dorong Pertumbuhan Koperasi Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memecah Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menjadi dua Kementerian yang terpisah direspons positif oleh DPR RI.

Keberadaan Kementerian Koperasi (KemenKop) dan Kementerian UMKM menjadikan entitas tersendiri diharapkan bisa mendorong peningkatan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) kedepannya. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid berkomentar bahwa dengan keberadaan KemenKop sebagai kementerian tersendiri menjadi kabar gembira. Hal itu karena sudah lebih dari 20 tahun Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berjuang untuk menyetarakan posisi Koperasi dengan perusahaan milik negara, BUMN. Nurdin Halid menilai dengan pemisahan tersebut peluang bagi koperasi untuk tumbuh membesar semakin terbuka. 

“Kita sudah berjuang lama untuk itu (pemisahan), jadi UMKM tidak boleh disetarakan dengan koperasi tetapi koperasi harus disetarakan dengan BUMN yang mana ini sesuai dengan amanat konstitusi kita,” kata Nurdin Halid dalam keterangannya, Sabtu (8/11). 

Nurdin menaruh harapan besar terhadap Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk benar-benar fokus melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang bermasalah untuk bisa kembali sehat dan tumbuh membesar. Dia juga mendorong agar ada terobosan yang signifikan dari MenKop Budi Arie Setiadi sehingga terjadi peningkatan rasio jumlah masyarakat yang berkoperasi.

“Kami tidak mendorong untuk lahirnya banyak koperasi tapi mendorong banyaknya masyarakat untuk berkoperasi sehingga diharapkan dari 27 juta rakyat Indonesia (menjadi anggota koperasi) menjadi 50 juta orang. Kalau bisa dua pertiga rakyat Indonesia berkoperasi,” kata Nurdin Halid.

Sebagai bentuk dukungan politis terhadap upaya pengembangan koperasi di Indonesia paska pemisahan kementerian, DPR RI Komisi VI berkomitmen untuk bersama-sama pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Perkoperasian no 25 Tahun 1992. Diakui bahwa payung hukum Undang-Undang koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai untuk diimplementasikan.

“Insyaallah bersama DPR dan pemerintah, dalam 100 hari ini atau paling tidak pada Januari – Februari kita sudah punya Undang-Undang koperasi yang baru,” ucap Nurdin Halid.

Komentar