Dugaan Penyelewengan Dana Atlet Disabilitas di Bekasi, Ini Respons Wamenpora

JurnalPatroliNews – Jakarta -Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat menanggapi mencuatnya dugaan penggelapan dana hibah untuk atlet disabilitas di bawah naungan National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024.

Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi itu diduga diselewengkan oleh pihak internal NPCI.

Taufik mengatakan belum menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. Ia menegaskan perlu melakukan pengecekan internal agar tidak salah dalam memberikan pernyataan resmi.

“Saya mendengar (kasus itu), tetapi saya pastikan lagi detailnya. Daripada nanti saya salah, saya akan cross-check. Akhir tahun pasti ada pemeriksaan BPK.

Nanti saya akan pastikan, pasti akan diumumkan juga. Saya belum ada laporan yang detail dari inspektorat, saya enggak mau berasumsi yang aneh-aneh,” ujar Taufik di Indonesia Arena, Minggu (7/12/2025).

Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut menguat setelah Polres Metro Bekasi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial KD dan NY.

Berdasarkan penyelidikan, keduanya diduga menyelewengkan dana hibah sebesar Rp 7,11 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas.

KD diduga memakai sekitar Rp 2 miliar dari dana hibah itu untuk kepentingan kampanye pribadi saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.

Sementara NY disinyalir menggunakan Rp 1,79 miliar sebagai uang muka pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix yang dibeli menggunakan nama orang lain guna menyamarkan asal-usul dana.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena dana hibah tersebut bertujuan mendukung kegiatan para atlet difabel yang tengah mempersiapkan agenda olahraga tingkat daerah hingga nasional.

Kemenpora menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana olahraga, terutama bagi kelompok rentan seperti atlet disabilitas.

Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Inspektorat, dan aparat penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.