JurnalPatroliNews | Jakarta – Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengenai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami perubahan tajam. Jika sebelumnya ia memberikan pujian dengan menyebut Listyo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kini Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh prestasi tersebut tidak lagi memiliki nilai apabila yang bersangkutan terbukti melakukan penyadapan ilegal.
Sikap terbaru itu disampaikan Habiburokhman pada Sabtu (7/11/2026), ketika merespons sindiran mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang menyebut dirinya sebagai pemuja Listyo Sigit.
Habiburokhman tidak menampik pernah melontarkan pujian kepada Listyo dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026. Namun, ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan sebelum munculnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini menjadi perhatian publik.
“Pak Said Didu di media sosial menyindir saya sebagai pemuja LSP. Sindiran tersebut tentu mengacu kepada ucapan saya saat paripurna pengesahan RUU Polri tanggal 9 Juni 2026 lalu di mana saya mengatakan LSP adalah salah satu Kapolri sepanjang masa,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan sindiran tersebut karena setiap orang memiliki kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, Habiburokhman kemudian menjelaskan prinsip yang menurutnya menjadi dasar dalam menilai integritas seorang pejabat.
Doktrin “Perkalian Nol” Jadi Penjelasan Habiburokhman
Habiburokhman mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan pemahaman mengenai konsep zero multiplier atau perkalian nol dari seniornya di Partai Gerindra.
Dalam penjelasannya, konsep tersebut menempatkan loyalitas dan integritas sebagai faktor utama dalam menilai seseorang. Kemampuan dan prestasi yang besar, menurut prinsip yang ia sampaikan, tidak akan memiliki arti apabila faktor integritas sebagai pengalinya bernilai nol.
“Istilah ‘perkalian nol’ (zero multiplier) dalam dunia militer, kepelatihan komando, dan organisasi taktis adalah sebuah doktrin penilaian personel yang menempatkan loyalitas (kesetiaan) dan integritas sebagai faktor pengali mutlak terhadap seluruh kemampuan seorang prajurit. Secara matematis, berapa pun besarnya angka yang dikalikan dengan nol, hasilnya akan tetap nol,” ucapnya.
Prinsip tersebut kemudian ia kaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit.
Habiburokhman menegaskan bahwa pujian yang pernah disampaikannya pada Juni lalu diberikan berdasarkan informasi yang diketahui saat itu. Menurutnya, situasi penilaian berubah setelah muncul dugaan tindakan penyadapan yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Begitu juga dalam konteks LSP ini. Saat rapat paripurna 9 Juni 2026 tersebut kita semua belum mengetahui adanya kejahatan penyadapan ilegal. Namun segala prestasi dia sebelumnya seberapa pun hebatnya menjadi tidak bernilai sama sekali alias nol ketika terbukti melakukan tindakan menyadap Presiden Prabowo dan banyak pihak lain, termasuk saya sendiri,” sambung dia.
Dari Pujian di Paripurna Menjadi Kritik Terbuka
Pernyataan terbaru Habiburokhman memiliki latar belakang yang menarik. Dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026, ia secara terbuka memberikan apresiasi kepada Listyo Sigit yang saat itu masih menjabat Kapolri.
Ketika menyampaikan laporan Komisi III DPR mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Habiburokhman menyapa Listyo secara khusus di hadapan peserta rapat.
“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini,” ujarnya ketika itu.
Ia kemudian melanjutkan pujiannya dengan menyebut Listyo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.
“Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” kata Habiburokhman dalam forum tersebut.
Pernyataan itu kini kembali menjadi perhatian setelah Habiburokhman menyampaikan pandangan berbeda dalam merespons perkembangan kasus dugaan penyadapan.
Minta Kasus Diusut Tuntas dan Motif Dibuka
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Habiburokhman meminta seluruh pihak memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal secara menyeluruh.
Ia menekankan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Latar belakang, tujuan, serta motif di balik dugaan penyadapan juga harus diungkap.
“Harus dihukum siapa saja yang terlibat dan harus terungkap apa latar belakang hingga motifnya,” pungkasnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan ini menempatkan prinsip integritas dan akuntabilitas pejabat publik sebagai isu penting dalam penanganan dugaan penyadapan. Namun, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang tetap harus menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.













Komentar