JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan dilanjutkan pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi yang tengah dimatangkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga setelah menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga mengatakan kebijakan PPh 21 tersebut akan mengalami perluasan cakupan dibandingkan pelaksanaan pada 2026.
7,5 Juta Pekerja Jadi Sasaran
Menurut Airlangga, insentif PPh 21 pada 2027 diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Jika pada tahun berjalan fasilitas tersebut masih difokuskan pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas penerapannya pada 2027 ke pekerja di seluruh sektor yang memenuhi batas penghasilan tersebut.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga.
Dengan perluasan tersebut, penerima insentif tidak lagi terbatas pada kelompok pekerja dari sektor tertentu, tetapi mencakup pekerja di berbagai bidang sepanjang memenuhi ketentuan penghasilan yang ditetapkan pemerintah.
Bagian dari Kebijakan Ekonomi 2027
Kebijakan PPh 21 menjadi salah satu program yang disiapkan pemerintah dalam menghadapi 2027.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ekonomi tahun depan diarahkan antara lain untuk menjaga daya beli, meningkatkan produktivitas serta memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Airlangga juga menyebut pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dengan dukungan investasi, peningkatan produktivitas pekerja dan penguatan ekspor bernilai tambah.
Dalam konteks tersebut, insentif pajak bagi pekerja menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk memberikan ruang lebih besar terhadap pendapatan yang diterima pekerja.
PTKP Ikut Dikaji
Selain insentif PPh 21, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Airlangga mengatakan pemerintah sedang menghitung penyesuaian angka PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga.
Dengan demikian, besaran baru PTKP belum dapat dipastikan karena masih berada dalam tahap perhitungan bersama Kementerian Keuangan.
Perluasan Cakupan Menjadi Fokus
Perbedaan utama kebijakan 2027 terletak pada cakupan penerimanya.
Pada pelaksanaan sebelumnya, insentif PPh 21 ditujukan kepada kelompok pekerja tertentu, termasuk sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah kemudian merencanakan perluasan kepada pekerja seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Kebijakan ini berbeda dengan penyesuaian PTKP. Insentif PPh 21 merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan berdasarkan ketentuan program, sedangkan PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, perubahan PTKP nantinya akan memiliki mekanisme dan dampak perpajakan tersendiri.
Menunggu Regulasi
Meski arah kebijakan telah disampaikan pemerintah, pelaksanaan insentif PPh 21 pada 2027 tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut.
Besaran manfaat, mekanisme pemberian, sektor dan pekerja yang memenuhi persyaratan, serta ketentuan teknis lainnya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Begitu pula dengan rencana penyesuaian PTKP yang masih dihitung bersama Menteri Keuangan.
Pemerintah saat ini menempatkan kebijakan tersebut dalam rangkaian persiapan ekonomi 2027. Di satu sisi, insentif PPh 21 dirancang dengan cakupan lebih luas. Di sisi lain, pemerintah masih menghitung penyesuaian PTKP agar kebijakan perpajakan dapat diselaraskan dengan perkembangan inflasi.
Dengan target sekitar 7,5 juta pekerja, kebijakan PPh 21 2027 akan menjadi salah satu program fiskal yang perlu ditunggu detail regulasinya sebelum dapat diterapkan secara penuh.













Komentar