Gak Main-main..! Tindaklanjuti Temuan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Jokowi Perintahkan Ini!

Tim Pemantau ini, melaporkan kegiatannya langsung kepada Presiden, paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun, atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keanggotaan Tim Pemantau PPHAM itu, terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah dipimpin langsung oleh Menkopolhukam dibantu Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai wakil. Tim pengarah terdiri dari 19 anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Menparekraf, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, di tingkat pelaksana diketuai oleh Sekretaris Kemenko Polhukam dan dibantu 2 wakil, yakni Sekretaris Kemenko PMK dan pemimpin tim PPHAM Makarim Wibisono. Tim pelaksana dibantu oleh dua sekretaris yakni sekretaris utama dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, dan wakil sekretaris Staf Khusus Menko Polhukam bidang hubungan kelembagaan.

Tim pelaksana melibatkan 46 anggota yang merupakan campuran aktivis HAM dan lembaga. Di tingkat Kementerian/Lembaga, ada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dirjen HAM Kemenkumham, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Kepala Divisi Hukum Polri, JAM Intelijen Kejaksaan Agung, hingga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, para tokoh yang terlibat dalam tim pelaksana antara lain Suparman Marzuki, Ifdhal Kasim, Rahayu Prabowo, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komarudin Hidayat, Zaky Manuputi, Pastor John Djongga, Mugiyanto dan Amiruddin.

Sedangkan Masa kerja Tim Pemantau PPHAM itu, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai tanggal 31 Desember 2023.

Komentar