Gak Main-main..! Tindaklanjuti Temuan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Jokowi Perintahkan Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat.

Melalui Inpres tersebut, Jokowi menindaklanjuti temuan rekomendasi tim penyelesaian non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM).

Dalam beleid itu, Presiden menginstruksikan, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan rekomendasi tim PPHAM berupa;

  1. Memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana;
  2. Mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.

Inpres ini, juga memberikan arahan khusus kepada 19 menteri terkait yang ditunjuk. yakni Menkopolhukam, Menko PMK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar negeri , Menteri Agama, Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PUPR, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri, untuk mengambil langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi tim PPHAM.

Instruksi ini juga mengamanatkan, bahwa pembiayaan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial, dibebankan pada masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Para menteri dan pimpinan lembaga yang mendapatkan instruksi ini, juga diminta melaporkan pelaksanaan instruksi yang ditandatangani 15 Maret 2023 itu untuk melapor paling sedikit 6 bulan dalam setahun, kepada menkopolhukam

Selain itu, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2023, tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Dalam Keppres 4/2023, Jokowi memutuskan, untuk membentuk tim Pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian HAM berat, yang bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

Komentar