JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik under invoicing pada satu kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dari temuan tersebut, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak impor hingga Rp 220 juta.
Kasus ini terungkap ketika Purbaya menemukan mesin impor yang dalam dokumen nilai barangnya hanya dicantumkan sebesar US$ 5 dan US$ 7, atau sekitar Rp 83.600 dan Rp 117.068.
Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, harga pasar mesin tersebut ternyata berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta per unit.
“Waktu itu datang ke Surabaya, ternyata betul ada under invoicing. Itu 5 dolar yang pendek, 7 dolar yang panjang, saya pikir saya salah baca.
Saya iseng-iseng cek di marketplace, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 35 juta,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Setelah penyelidikan dilakukan, pemerintah berhasil memungut tambahan pajak impor senilai Rp 220 juta dari satu kontainer tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan juga akan dilanjutkan terhadap kontainer lainnya yang dicurigai melaporkan nilai barang yang tidak sesuai.
Ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengetatkan pengawasan dan mengingatkan importir agar mencantumkan nilai barang sesuai ketentuan serta memenuhi kewajiban cukai yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan verifikasi mendalam terhadap dokumen dan fisik barang impor.
Purbaya juga menyampaikan rencana pemerintah untuk mengadopsi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pengawasan pelabuhan.
Teknologi tersebut memungkinkan pusat kendali Bea Cukai mengawasi aktivitas keluar-masuk barang secara real-time.
“Kita akan periksa terus sistem pengawasan di pelabuhan. Kita coba terapkan AI supaya jalan. Nanti saya tarik ke kantor pusat Bea Cukai sehingga yang kerja di lapangan bisa dimonitor. Kalau main-main jadi lebih susah,” tegasnya.














