JurnalPatroliNews | Jakarta – Dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya mendapat perhatian Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindakan yang mengarah pada upaya makar apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang memenuhi ketentuan.
Sugiono menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan serius. Ia meminta penyidik mendalami seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan adanya unsur tindakan yang mengarah pada upaya makar apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando di lingkungan institusi negara.
“Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri. Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Ia berpandangan, perkara tersebut perlu ditangani secara saksama mengingat Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, apalagi dilakukan kepada Presiden. Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” jelasnya.
Sugiono menambahkan, seluruh institusi negara memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme, integritas, serta penghormatan terhadap konstitusi dan kepemimpinan nasional yang sah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses penyidikan, menurutnya, harus mampu mengungkap fakta secara utuh tanpa mengabaikan prinsip hukum.
Agenda Pembangunan Diminta Tetap Berjalan
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Sugiono mengingatkan jajaran pemerintahan agar tetap menjaga kesinambungan agenda pembangunan nasional dan pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Berbagai agenda transformasi bangsa yang sedang dijalankan merupakan amanah besar yang harus terus kita kawal bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Sugiono, penegakan hukum dan pembenahan kelembagaan harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan pembangunan. Koordinasi, soliditas, serta semangat pengabdian seluruh unsur pemerintahan dinilai penting agar program strategis nasional tidak terganggu oleh dinamika yang berkembang.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga stabilitas, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta memastikan agenda pembangunan nasional terus berjalan dengan baik. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, saya meyakini setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kabareskrim dalam konferensi pers.
Perkembangan perkara dugaan penyadapan Presiden ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan keamanan komunikasi pejabat negara. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur makar maupun tindak pidana lainnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.















Komentar