JurnalPatroliNews | Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur teknis, melainkan menjadi ujian serius bagi integritas institusi, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan komitmen reformasi kepolisian.
Pandangan tersebut disampaikan Hery Dahana, Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, melalui tulisan analisis berjudul “Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas: Dugaan Penyadapan Ilegal, Krisis Integritas, dan Urgensi Reformasi Polri.”
Menurut Irjen Pol (Purn) Hery, dalam negara demokrasi terdapat prinsip fundamental yang tidak boleh ditawar, yakni kekuasaan harus tunduk pada hukum. Kewenangan negara, termasuk yang dimiliki aparat penegak hukum, tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kekuasaan diberikan untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengawasi, menekan, atau mengendalikan warga negara di luar batas yang dibenarkan konstitusi dan undang-undang,” kata Herry, Rabu (4/1/2026).
Hery menilai, perkara dugaan penyadapan ilegal yang mencuat pada 3 November 2026 harus dilihat lebih jauh dari sekadar siapa yang terlibat. Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana sistem pengawasan, otorisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan tersebut dijalankan.
Penyadapan Tidak Boleh Dilakukan Sewenang-wenang
Merujuk keterangan Bareskrim Polri, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang semestinya.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.
Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Informasi mengenai dugaan sasaran penyadapan juga menjadi perhatian karena disebut mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Hery menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Namun, apabila terbukti, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan administratif biasa.
Dia mengingatkan, penyadapan merupakan kewenangan khusus yang hanya dapat dijalankan berdasarkan dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam analisis hukumnya, Hery merujuk ketentuan KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Menurutnya, keberadaan teknologi dan akses terhadap sistem penyadapan tidak otomatis memberikan legitimasi kepada setiap tindakan yang dilakukan melalui sistem tersebut.
“Kewenangan harus selalu berjalan bersama tanggung jawab. Tanpa batasan dan pengawasan, kewenangan yang semula dibentuk untuk melindungi kepentingan publik justru berpotensi menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Herry, purnawirawan Polri bintang dua ini.
Hak Privasi Menjadi Bagian Penting Demokrasi
Hery juga menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan hukum, hak berkomunikasi, memperoleh informasi, serta perlindungan terhadap diri pribadi dan rasa aman.
Menurutnya, dampak penyadapan tanpa prosedur yang sah dapat meluas ke kehidupan demokrasi, terutama apabila masyarakat merasa komunikasi pribadinya dapat dipantau sewaktu-waktu tanpa alasan dan mekanisme hukum yang jelas.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan insan pers, aktivis masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat, maupun warga negara lainnya.
Akibatnya, kebebasan berpendapat dan ruang kritik terhadap institusi negara dapat terganggu.
Hery menegaskan bahwa perlindungan privasi bukanlah upaya menghalangi penegakan hukum. Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Jangan Berhenti pada Istilah Oknum
Persoalan lain yang menjadi sorotan Hery adalah tanggung jawab kelembagaan.
Dia menilai, apabila dugaan pelanggaran disebut sebagai tindakan oknum, hal tersebut tidak boleh menjadi akhir dari evaluasi institusi.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan internal, sistem otorisasi penggunaan teknologi penyadapan, rantai komando, serta mekanisme pengendalian akses terhadap data elektronik.
Hery mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah sistem pengawasan telah berjalan efektif, siapa yang bertanggung jawab mengendalikan akses, dan mengapa dugaan penyimpangan dapat terjadi sebelum akhirnya terungkap?
Ia mengingatkan pentingnya membedakan pertanggungjawaban pidana individu dengan tanggung jawab administratif dan kelembagaan.
Personel yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. Sementara itu, institusi tetap memiliki kewajiban mengevaluasi sistem yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya.
Dengan demikian, reformasi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan individu, tetapi juga harus menyentuh kemungkinan kelemahan sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Lima Agenda Penting Reformasi Polri
Hery menilai perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat reformasi Polri secara sistemik. Ia menawarkan lima agenda penting.
Pertama, memperkuat pengawasan independen terhadap penggunaan kewenangan penyadapan agar setiap tindakan memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan otorisasi yang dapat diuji.
Kedua, membangun sistem audit digital yang transparan dan tidak mudah dimanipulasi. Setiap akses, penggunaan, perubahan, maupun penghapusan data elektronik harus memiliki rekam jejak yang dapat ditelusuri.
Ketiga, memperkuat pengawasan internal dan eksternal sehingga pejabat yang memiliki kewenangan operasional tidak sekaligus mengendalikan seluruh proses pengawasan terhadap dirinya sendiri.
Keempat, memberikan perlindungan kepada anggota kepolisian yang berani melaporkan dugaan penyimpangan tanpa ancaman intimidasi maupun tindakan pembalasan.
Kelima, membangun budaya organisasi yang menjadikan integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurut Hery, reformasi kepolisian tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau penindakan terhadap personel yang melanggar. Pembenahan harus menyentuh sistem dan budaya kelembagaan.
Integritas Menentukan Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Hery menekankan bahwa kekuatan institusi negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan, kecanggihan teknologi, maupun kemampuan operasional.
Kepercayaan masyarakat justru tumbuh dari integritas orang-orang yang menjalankan kewenangan tersebut.
Ia mengingatkan, kritik terhadap dugaan penyimpangan bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik merupakan bagian dari kontrol demokratis agar institusi negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Polri yang kuat bukanlah Polri yang tidak pernah dikritik, melainkan Polri yang berani membuka diri terhadap pengawasan, melakukan koreksi, dan memastikan bahwa setiap anggotanya tunduk pada hukum,” kata Hery.
Ia juga menegaskan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan memperoleh hak atas asas praduga tidak bersalah.
Baginya, supremasi hukum harus berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Menutup analisisnya, Hery mengingatkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut harus menjadi momentum pembenahan yang lebih luas, bukan sekadar penyelesaian satu perkara.
“Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi menyimpang. Kewenangan yang tidak dibatasi berpotensi disalahgunakan. Dan institusi yang tidak berani mengoreksi dirinya sendiri berisiko kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.
Dia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tuntas hingga pengadilan, sekaligus melahirkan pembenahan sistemik agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang.
Sebab, dalam negara demokrasi, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum















Komentar