Gubernur Koster Larang Pawai Ogoh-ogoh saat Perayaan Nyepi di Bali

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sebelumnya memang mengizinkan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh saat malam pengerupukan.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi Saka 1944 disebutkan bahwa ada beberapa persyaratan dalam pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.

Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat yakni selama proses hingga pengarakan agar melibatkan 50 orang, atau 50 persen dari kapasitas serta mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Komentar