Gudang di Harco Digrebek, Polisi Tangkap Importir Nakal, Jualan Tabung Oksigen Dua kali Lipat HET

JurnalPatroliNews Jakarta – Polisi menangkap importir nakal yang menjual tabung oksigen dengan harga 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) di Mangga Dua, Jakpus. Importir nakal itu meraup untung hingga ratusan juta rupiah selama 2 bulan ini.

“Omzet yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen serta regulator ini cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli omzet yang diterima sekitar 300 juta rupiah,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki informasi masyarakat terkait penjualan tabung oksigen yang meroket di distributor tersebut. Polisi kemudian menggerebek gudang importir yang berada di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tersebut.

Pada Senin (12/7), polisi berhasil mengamankan 2 tersangka selaku pemilik usaha. Modus para pelaku adalah menjual tabung oksigen dari ukuran 1 meter kubik hingga hingga 2 meter kubik beserta regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya.

“Bahwa barang-barang ini adalah barang-barang yang sedang dan sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan keduanya menjual tabung oksigen dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Misal untuk tabung oksigen ukuran 1 kubik itu Rp 450.000-600.000 itu dijual sampai Rp 1 juta, yang 1,5 kubik yang biasanya di pasaran dijual Rp 700 ribu dijual lagi Rp 1,5 juta,” kata Wisnu.

Importir tersebut mendatangkan tabung oksigen dari China. Perusahaan tersebut sudah 1,5 tahun ini mengimpor tabung oksigen.

“Saat pandemi ini dia naikkan harga, sejak Juni sampai Juli inilah,” ujar Wisnu.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 166 tabung oksigen ukuran 1 meter kubik hingga 2 meter kubik serta 126 buah regulator.

(*/lk)

Komentar