JurnalPatroliNews | Jakarta — Gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 terus menjadi perhatian publik. Pengamat politik Adi Prayitno menilai perkara yang diajukan Profesor Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut memiliki dimensi hukum sekaligus politik yang menarik untuk dicermati.
Perkara tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026, hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Menurut Adi, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana MK menangani permohonan tersebut setelah proses persidangan mulai berjalan.
“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Kamis (24/9/2026).
Meski menjadi sorotan, Adi menegaskan bahwa belum ada kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Ia menilai dinamika di sekitar gugatan tidak hanya menyangkut substansi hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai momentum pengajuan perkara.
“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” ujarnya.
Perkara Diajukan Setelah Hampir Dua Tahun
MK mencatat permohonan tersebut diajukan pada September 2026, jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Para pemohon sendiri menyadari adanya persoalan tenggat waktu dalam pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Mereka berargumentasi bahwa pemeriksaan tetap diperlukan untuk menguji secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan yang digunakan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta MK memberikan kesempatan untuk masuk ke tahap pembuktian agar dalil yang diajukan dapat diuji melalui persidangan.
Denny Indrayana dan tim kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa lebih jauh, termasuk proses administrasi terkait dokumen pendidikan serta ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Perkara tersebut kini tidak hanya menyentuh substansi syarat pendidikan, tetapi juga menyangkut perdebatan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang lanjutan pada 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan konsekuensi petitum yang diajukan pemohon karena meminta diskualifikasi terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden. Pandangan tersebut menjadi bagian dari argumen Termohon yang selanjutnya akan dinilai dalam proses persidangan MK.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan akhir MK mengenai pokok permohonan maupun konsekuensi yang diminta para pemohon.
Adi Soroti Dimensi Politik dan Hukum
Adi melihat gugatan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut syarat pencalonan pejabat yang saat ini telah menjalankan jabatan sebagai wakil presiden.
Menurut dia, posisi perkara menjadi berbeda dibanding sengketa pencalonan yang diajukan sebelum pasangan calon terpilih menjalankan masa jabatan. Karena itu, perkembangan persidangan MK dinilai akan menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana Mahkamah menilai aspek kewenangan, kedudukan perkara, tenggat pengajuan hingga substansi dalil yang disampaikan pemohon.
“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Adi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Adi mengenai karakter perkara. Sementara secara hukum, proses persidangan masih berjalan dan MK belum menjatuhkan putusan akhir atas permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih jauh atau berakhir pada tahapan hukum yang sedang berlangsung.















Komentar