Habib Rizieq Dipastikan Kembali 10 November, Apakah Bakal Polisikan Mahfud MD ?

Junalpatrolinews – Jakarta : Habib Rizieq Shihab sudah memastikan kepulangannya ke Indonesia pada 10 November 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu melalui video streaming yang ditayangkan di akun Youtube Front TV, Rabu (4/11/2020).

Bersamaan dengan pengumuman kepulangannya itu, ia menegaskan bahwa dirinya dan keluarga sudah mengantongi surat izin keluar dari Arab Saudi.

Karena itu, ia mengingatkan kepada siapapun agar tidak menyebut dirinya overstay di Arab Saudi.

Pernyataan itu juga ditujukan kepada para pejabat dalam negeri atau di luar negeri. Bahkan, dia mengancam akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para pejabat agar tidak sembarangan bicara soal denda overstay.

Hal itu pula yang disebutnya selama ini disebut menjadi penyebab dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia.

“Sudah tidak ada lagi tuh cerita overstay. Buang saja ke tong sampah, kita sudah tidak ada lagi overstay,” tegasnya.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Habib Rizieq akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan pelanggaran Imigrasi.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat diwawancarai dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.

“Dia itu (Habib Rizieq) akan dideportasi. Karena apa? karena melakukan pelanggaran Imigrasi,” ucap Mahfud, dikutip Pojoksatu.id dari channel Youtube CokroTV, Rabu (4/11/2020).

Menurut Mahfud, Habib Rizieq ingin pulang ke Indonesia, tapi tidak mau dideportasi.

“Dia ingin pulang terhormat, gitu. Nah silahkan ajalah urus begitu, itu kan urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi, bukan urusan kita,” kata Mahfud sembari tertawa.

Ade Armando lantas menanyakan pelanggaran Imigrasi apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq. “Over stay,” jawab Mahfud MD, singkat.

Ade Armando kemudian menanyakan apakah benar Pemerintah Indonesia pernah menghubungi Pemerintah Arab Saudi agar Rizieq Shihab tidak pulang ke Indonesia.

“Selama saya jadi menteri, tidak pernah melakukan hal-hal yang seperti itu. Dan saya tanya ke kanan kiri, ke BIN, ke polisi, keKementerian Luar Negeri, ndak ada tuh yang begitu,” jawab Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa Habib Rizieq pernah dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap menghimpun uang atau dana politik secara ilegal.

Namun tuduhan itu tidak terbukti, sehingga pencekalan Habib Rizieq oleh Pemerintah Arab Saudi telah dicabut.

“Kan sekarang menjadi terbukti bahwa dia dulu dicekalnya itu bukan karena pemerintah Indonesia, tapi karena dugaan pelanggaran hukum pidana yang kemudian dicabut bahwa dugaan itu tidak benar,” tandas Mahfud MD.

Jadi, akankah nanti Habib Rizieq Shihab bakal melapokan Mahfud MD ke polisi karena menyebut bahwa Rizieq overstay dan melakukan pelanggaran keimigrasian?

Kita tunggu saja…(pojoksatu)

Komentar