JurnalPatroliNews | Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai arah penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perkembangan positif. Ia menyoroti pembaruan hukum pidana, pendekatan aparat dalam menangani aspirasi masyarakat, pemberantasan korupsi, serta upaya pemulihan aset negara.
Penilaian tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/10/2026), sebagai bagian dari evaluasinya terhadap perjalanan pemerintahan Prabowo.
Menurutnya, sejumlah perubahan struktural di bidang hukum menjadi fondasi penting bagi pembentukan sistem peradilan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menilai pendekatan yang lebih humanis terhadap warga perlu berjalan beriringan dengan ketegasan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
“Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat,” kata Habiburokhman.
KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan
Salah satu hal yang disoroti Habiburokhman adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 1 Januari 2026.
Ia menilai pembaruan kedua perangkat hukum tersebut merupakan langkah penting dalam mengakhiri ketergantungan pada KUHP warisan kolonial sekaligus memperbarui hukum acara pidana yang telah lama digunakan.
“Langkah bersejarah ini secara resmi mengakhiri ketergantungan bangsa Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad, sekaligus memperbarui KUHAP produk era Orde Baru yang sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Habiburokhman berpandangan, pembaruan hukum pidana tersebut semestinya dapat diwujudkan sejak awal era reformasi. Namun, menurut dia, perubahan itu baru terealisasi setelah melalui proses panjang selama hampir tiga dekade.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, pembaruan KUHP tidak hanya menyangkut perubahan ketentuan pidana, tetapi juga orientasi pemidanaan. Menurutnya, pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif perlu mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, KUHAP baru dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka. Habiburokhman berharap pembaruan tersebut dapat memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum sekaligus mengurangi peluang penyalahgunaan kewenangan.
Kebebasan Sipil dan Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Dalam evaluasinya, Habiburokhman juga menyoroti kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Ia menilai kekhawatiran mengenai kemungkinan kemunduran demokrasi pada awal pemerintahan Prabowo tidak terbukti.
Ia mengklaim tindakan represif aparat terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum telah menurun secara signifikan. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Habiburokhman yang perlu dilihat bersama data independen mengenai penanganan demonstrasi, dugaan kekerasan aparat, dan kondisi kebebasan berekspresi.
Habiburokhman turut menyinggung respons Presiden Prabowo terhadap kritik, termasuk pernyataan keras yang diarahkan kepada pribadi Presiden melalui ruang publik dan media sosial.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah masih disampaikan secara terbuka dan tidak semestinya langsung berujung pada kriminalisasi.
“Ruang kebebasan berekspresi dibuka lebar bagi setiap warga negara. Kritik terhadap jalannya pemerintahan menjadi pemandangan sehari-hari yang direspons secara dewasa oleh kekuasaan,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menilai pendekatan persuasif dan dialogis dalam penanganan demonstrasi merupakan perkembangan yang perlu dipertahankan. Meski demikian, penilaian menyeluruh mengenai situasi kebebasan sipil tetap memerlukan pembandingan dengan catatan kasus, data penegakan hukum, dan pemantauan dari lembaga independen.
Pemberantasan Korupsi Dinilai Tidak Berhenti di Lingkar Kekuasaan
Di bidang pemberantasan korupsi, Habiburokhman menilai aparat penegak hukum perlu bertindak tegas tanpa membedakan latar belakang politik maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
Ia mencontohkan sejumlah perkara besar yang ditangani aparat penegak hukum, mulai dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, tata niaga timah, dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), hingga perkara pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Ia juga menyinggung operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dari berbagai latar belakang partai politik.
Habiburokhman turut menyoroti perkara yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keterangannya, ia menyebut penetapan 11 tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional, sebagai bukti bahwa penanganan perkara korupsi dapat menyentuh program prioritas pemerintah sendiri.
Ia menyebut perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp10 triliun. Angka kerugian dan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara itu perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan perkembangan proses peradilannya.
“Akan tetapi, sikap lunak dan humanis negara terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi berbanding terbalik 180 derajat ketika berhadapan dengan para perampok uang rakyat. Di sisi pemberantasan korupsi, penegakan hukum berjalan maksimal dan tanpa pandang bulu,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, menurut pandangannya, tidak boleh berhenti pada pelaku di luar pemerintahan, tetapi juga harus menyentuh dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kekuasaan.
Pemulihan Aset Negara Jadi Indikator Penting
Selain penindakan pidana, Habiburokhman menyoroti pemulihan aset sebagai salah satu aspek penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, penanganan perkara perlu diarahkan tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan aset dan keuangan negara sesuai ketentuan hukum.
Ia mengutip capaian yang disebut berasal dari paparan kinerja Kejaksaan Agung. Menurut Habiburokhman, pemulihan aset negara secara tunai dan fisik selama tahun pertama pemerintahan Prabowo mencapai Rp28,6 triliun, dengan kontribusi Kejaksaan Agung sebesar Rp24 triliun.
Ia menyebut pemulihan tersebut mencakup penyitaan uang tunai, ratusan bidang tanah, pesawat terbang, serta penguasaan kembali kawasan hutan negara.
Habiburokhman juga menyampaikan angka penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara yang, menurutnya, secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun hingga pertengahan 2026.
Angka-angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan narasumber dan perlu dicocokkan dengan laporan resmi Kejaksaan Agung, termasuk definisi pemulihan aset, penyelamatan keuangan negara, serta periode penghitungan yang digunakan.
Dikaitkan dengan Agenda Asta Cita
Habiburokhman menilai perkembangan yang ia soroti sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.
Ia menghubungkan pembaruan KUHP dan KUHAP serta perlindungan kebebasan sipil dengan Asta Cita pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Sementara itu, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara dinilainya sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menutup keterangannya, Habiburokhman menegaskan pentingnya menyeimbangkan perlindungan hak masyarakat dengan penindakan yang tegas terhadap tindak pidana korupsi.
“Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas,” tutupnya.
Penilaian Habiburokhman menjadi salah satu pandangan politik dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo. Gambaran menyeluruh mengenai kinerja penegakan hukum tetap memerlukan penilaian berdasarkan data, pelaksanaan peraturan, perkembangan perkara, serta evaluasi independen terhadap perlindungan hak warga negara dan pemberantasan korupsi.















Komentar