Kasus BBM Solar dan Pertalite di Banggai Berujung Pemeriksaan Kapolsek

JurnalPatroliNews | Banggai Laut — Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah terhadap Kapolsek Banggai setelah muncul dugaan keterlibatan dalam aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Kapolsek tersebut dicopot dari jabatannya, sementara proses pemeriksaan terhadap dirinya dan seorang anggota polisi berinisial Bripka RRP masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan bahwa Kapolsek Banggai dan Bripka RRP tengah menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Mereka (Kapolsek Banggai dan anggotanya, Bripka RRP) sementara diperiksa,” kata Achmad, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini bermula dari penemuan ratusan jeriken berisi BBM di sebuah kapal jolor yang hendak berlayar menuju Taliabu, Maluku Utara. Tim satuan tugas menemukan sebanyak 575 jeriken berisi solar dan Pertalite di kawasan Pantai Banggai Lalongo pada Kamis malam (15/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK), BBM tersebut diduga milik Bripka RRP dan seorang warga berinisial F. Bahan bakar itu disebut diperoleh dengan cara membeli dari pelansir di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

BBM tersebut rencananya akan dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I. Namun, rincian lebih lanjut mengenai asal pasokan, status BBM, serta pihak-pihak yang terlibat masih memerlukan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Achmad menyebut dugaan aktivitas Bripka RRP telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan atasannya, yakni Kapolsek Banggai.

“Aktivitas Bripka RRP diduga telah berlangsung selama dua bulan belakangan, dengan dugaan terdapat keterlibatan Kapolsek Banggai, bosnya,” ucap Achmad.

Kapolsek Diganti Pelaksana Harian

Sebagai tindak lanjut atas dugaan tersebut, Kapolda Sulawesi Tengah menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel sebagai pelaksana harian (Plh.) Kapolsek Banggai di lingkungan Polres Banggai Laut.

Langkah tersebut menyusul proses penanganan internal yang dilakukan Polda Sulteng. Identitas Kapolsek yang dimaksud belum diungkapkan dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Polda Sulteng menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Propam Lengkapi Berkas Sidang Etik

Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah. Selain pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik internal juga menyiapkan kelengkapan berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tandas Achmad.

Proses sidang etik nantinya menjadi bagian dari mekanisme internal untuk menilai dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan anggota kepolisian. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum dan bukti yang sah.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat dalam perdagangan BBM yang legalitasnya dipersoalkan. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam serta penjelasan lebih lanjut dari kepolisian mengenai penanganan perkara tersebut.

Hingga informasi ini disusun, hasil akhir pemeriksaan dan keputusan sidang etik belum disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Komentar