Heboh Gaji ASN Lewat Koperasi, Ini Klarifikasi Tegas Kementerian Koperasi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Informasi mengenai rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi menuai perhatian publik. Kementerian Koperasi (Kemenkop) kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait perluasan mekanisme pembayaran gaji maupun dana pensiun ASN melalui koperasi.

Menurut Ahmad, isu yang berkembang sebenarnya berkaitan dengan upaya Kementerian Koperasi memperkuat kapasitas dan memperluas cakupan layanan koperasi agar mampu memberikan pelayanan yang semakin profesional kepada masyarakat.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS), seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa koperasi akan mengambil alih peran perbankan dalam penyaluran gaji ASN.

Ahmad menegaskan, penguatan koperasi tidak ditujukan untuk menggeser fungsi lembaga perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang selama ini menjalankan berbagai layanan keuangan bagi masyarakat maupun pemerintah.

Sebaliknya, keterlibatan koperasi diproyeksikan sebagai tambahan alternatif layanan keuangan yang tetap harus berjalan dengan memperhatikan keamanan dan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pengembangan fungsi koperasi tersebut merupakan bagian dari agenda transformasi koperasi agar tidak berhenti sebagai wadah aktivitas ekonomi anggota. Koperasi didorong tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas.

Ia menekankan, setiap inovasi dalam layanan koperasi harus memiliki tujuan yang jelas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas, memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” katanya.

Kemenkop Apresiasi Perhatian Publik

Di tengah berkembangnya pembahasan mengenai transformasi koperasi, Ahmad Zabadi juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap berbagai program yang tengah dijalankan Kementerian Koperasi.

Menurut dia, tingginya perhatian publik menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan sektor koperasi secara berkelanjutan.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas atensi besar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap Kementerian Koperasi. Perhatian ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus membenahi dan memperkuat ekosistem koperasi nasional,” ujarnya.

Dengan demikian, wacana mengenai koperasi dalam layanan pembayaran ASN tidak dapat dimaknai sebagai keputusan pemerintah untuk memindahkan sistem pembayaran gaji ASN dari perbankan ke koperasi.

Yang tengah diupayakan Kemenkop adalah membuka ruang bagi koperasi untuk berperan sebagai mitra dalam layanan pembayaran bagi pensiunan ASN/PNS, sekaligus menjadi bagian dari proses transformasi koperasi menuju lembaga ekonomi yang lebih modern dan kompetitif.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai posisi koperasi dalam sistem layanan keuangan sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sebenarnya.

Komentar