IISD Terus Dorong Indonesia Segera Aksesi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau

Trend konsumsi rokok di Indonesia meningkat signifikan dalam 20 tahun terakhir.

Pada 2005, total volume produksi rokok berkisar 235 miliar batang. Angka tersebut meningkat menjadi 279,4 miliar batang pada 2011, dan pada 2022 melonjak menjadi 323,9 miliar batang.

Data juga menunjukkan dalam rentang lima tahun terakhir produksi tembakau meningkat dari 195,35 ribu ton pada 2018 menjadi 224 ribu ton di tahun 2022, dan kembali naik menjadi 233 ribu ton di tahun 2023.

Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI Dr. Benget Saragih, M. Epid, sangat mengharapkan agar aksesi FCTC dapat segera dilaksanakan agar masyarakat Indonesia dapat memperoleh hak untuk hidup sehat, produktif dan harmonis dengan lingkungannya, guna memenuhi kesinambungan pengembangan sumber daya manusia.

“Upaya ini juga dalam rangka mendukung RPJMN, dalam rangka menurunkan prevalensi perokok pemula. Kementerian kesehatan terus mendukung aksesi FCTC ini,” ujar Benget.

Menurutnya, masih ada kesempatan aksesi FCTC melalui Peraturan Presiden (Perpres) dalam sisa waktu pemerintahan saat ini. “kita bisa mendorong Menkes meminta kepada Presiden agar dikeluarkan PP untuk mengaksesi FCTC,” tambahnya.

Ridwan Fauzi, selaku National Profesional Officer for Tobacco Free Initiative, WHO, mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga terus mendorong pemerintah Indonesia segera meratifikasi FCTC, sebagai instrumen hukum yang komprehensif untuk mengendalikan tembakau.

“Aksesi FCTC diperlukan untuk memperkuat aturan yang telah ada mengenai pengendalian tembakau di Indonesia,” tegasnya.

Ridwan mengungkapkan kerugian tak menjadi anggota para pihak FCTC, Indonesia tak terlibat dalam semua proses pengambil keputusan dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau global.

“Tentu sebagai produsen tembakau ketiga terbesar di dunia tapi tak dilindungi. Indonesia kehilangan suara dan kesempatan dalam proses guideline aturan pengendalian tembakau pada FCTC ini,” ungkapnya.

Ridwan menjelaskan, saat ini sudah ada 183 Negara Pihak yang mengakseasi FCTC, baik melalui ratifikasi maupun aksesi. Hingga saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengaksesi FCTC. “Indonesia menjadi minoritas negara, termasuk dari delapan negara yang belum aksesi FCTC ini,” katanya

Dia juga menekankan, FCTC tidak memberi dampak negatif dari segi ekonomi bagi negara para pihak.
“Saya kira tidak perlu menunggu pemerintah yang baru. Kita berharap ada legacy yang sangat besar bagi pemerintah serang ini untuk segera mengaksesi FCTC,” pungkasnya.

Rektor Universitas YARSI, Prof. dr. Fasli Jalal Sp. GK., Ph.D., mengatakan perlu peningkatan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan soal bahaya merokok dan produk tembakau lainnya, dalam rangka mendorong Indonesia segera mengaksesi FTCT.

“Saya juga mengusulkan upaya mendorong upaya aksesi FCTC ini juga disampaikan ke Forum Rektor,” ujarnya.

Komentar