IISD Terus Dorong Indonesia Segera Aksesi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau

Prof Fasli menekankan ancaman bonus demografi akan nyata jika pengendalian tembakau ini tidak diperhatikan, mengingat anak-anak yang merokok sejak usia muda akan terancam berbagai penyakit akibat merokok di usia produktif mereka, karena penyakit akibat mengonsumsi rokok baru dirasakan oleh perokok dalam rentang 10-15 tahun kemudian.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. yang akrab disapa Kak Seto, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya mendorong pemerintah untuk segera mengaksesi FCTC ini sebagai upaya perlindungan anak

Kak Seto mencermati peminat rokok pada kalangan anak selalu mengalami peningkatan. Menurutnya, hal tersebut perlu segera diberikan upaya pencegahannya dikarenakan anak-anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga kita harus peduli terhadap masa depan mereka.

“Perlu kolaborasi semua pihak untuk menyuarakan upaya ini. LPAI tetap terus bersuara kembali menyuarakan penolakan rokok untuk melindungi anak-anak,” tegasnya.

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO).

FCTC bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi, melalui sebuah kerangka kerja untuk pengendalian tembakau.

Di tingkat internasional, FCTC didukung oleh Framework Convention Alliances yang merupakan aliansi dari 411 organisasi di 100 negara yang mendorong pemerintah dari berbagai negara, terutama anggota WHO, untuk melakukan negosiasi, ratifikasi dan implementasi FCTC.

Selain itu, pada amanat SDGs, khususnya Goal 3a, berupa “peningkatan pelaksanaan FCTC di Indonesia”, nyaris kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sebagai pembawa mandat dan komitmen bagi kesuksesan pelaksanaan keseluruhan program SDGs di Indonesia.

Bahkan ECOSOC telah memperintahkan Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan aksesi dan pelaksanaannya di Indonesia sejak tahun 2014.

Kini sepuluh tahun sejak 2014, peringatan ECOSOC tersebut bagai angin lalu, walapun Indonesia pernah menduduki posisi sebagai Ketua G20 (2022-2023) dan Ketua ASEAN (2023).

Komentar