JurnalPatroliNews | Denpasar — Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali menemukan dugaan penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.
Kantor Imigrasi Denpasar kini memburu dua WNA yang diduga menjadi pelatih berkendara sepeda motor bagi sesama WNA di kawasan Serangan, Denpasar. Keduanya melarikan diri ketika tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan patroli pada Jumat (25/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi dua WNA yang diduga sebagai instruktur tersebut berhasil kabur dari lokasi.
Meski belum berhasil mengamankan dua terduga pelatih, petugas mendapatkan informasi awal dari dua WNA yang diduga mengikuti pelatihan tersebut.
Dua WNA Belarus Masuk Radar Imigrasi
Dua peserta yang diperiksa masing-masing berinisial RO, laki-laki berusia 20 tahun, dan IA, perempuan berusia 21 tahun. Keduanya merupakan warga negara Belarus.
Dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Imigrasi Denpasar berencana memanggil kembali keduanya untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, termasuk menelusuri identitas dan keberadaan dua WNA yang diduga menjadi instruktur.
Haryo menegaskan pengawasan terhadap WNA dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka di Bali tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Patroli pada periode tersebut juga menyasar Jalan Tukad Punggawa, Denpasar, salah satu kawasan yang menjadi titik aktivitas WNA.
Remote Worker Bukan Berarti Bebas Melakukan Semua Aktivitas
Status Remote Worker menjadi salah satu hal yang kini diperhatikan petugas dalam pemeriksaan.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjelaskan bahwa pemegang ITAS Remote Worker harus memiliki dokumen yang antara lain menunjukkan adanya kontrak kerja untuk bekerja secara jarak jauh. Persyaratan yang dicantumkan juga mencakup bukti penghasilan tertentu serta dokumen perusahaan apabila pengajuan dilakukan melalui penjamin perusahaan.
Karena itu, aktivitas yang dilakukan WNA selama berada di Indonesia menjadi bagian penting dalam pengawasan keimigrasian. Pemeriksaan perlu memastikan apakah kegiatan faktual seseorang sejalan dengan dasar pemberian izin tinggal yang dimilikinya.
Dalam kasus Serangan, Imigrasi Denpasar belum mengungkap identitas, kewarganegaraan maupun status izin tinggal dua WNA yang diduga menjadi pelatih tersebut. Informasi tersebut masih ditelusuri berdasarkan keterangan dua peserta yang telah diperiksa.
Kasus Serupa Muncul di Kawasan Geger
Temuan di Serangan bukan satu-satunya perkara yang berkaitan dengan aktivitas pelatihan mengendarai sepeda motor oleh WNA di Bali.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak seorang warga negara Rusia berinisial VL yang diketahui menjalankan aktivitas sebagai pelatih berkendara sepeda motor di kawasan Pantai Geger, Benoa.
VL diketahui menggunakan ITAS Remote Worker. Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan sehingga terhadap VL dijatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
VL kemudian dideportasi pada Jumat (25/9/2026) menggunakan penerbangan AirAsia QZ246. Imigrasi juga menyebut terdapat dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses pemeriksaan izin tinggalnya.
Pengawasan WNA Diperluas
Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan imigrasi di Bali tidak hanya berfokus pada masa berlaku paspor atau izin tinggal, tetapi juga pada kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang dimiliki.
Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya melaporkan telah mendeportasi 18 WNA sepanjang 21-27 September 2026 karena berbagai pelanggaran keimigrasian. Salah satu di antaranya adalah VL yang terkait aktivitas sebagai pelatih sepeda motor menggunakan ITAS Remote Worker.
Di wilayah Denpasar, patroli juga diarahkan ke lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas WNA. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan pelanggaran sekaligus memastikan aktivitas orang asing berlangsung sesuai ketentuan.
Dua Pelatih Masih Diburu
Dalam kasus Serangan, pekerjaan rumah Imigrasi Denpasar belum selesai. Dua WNA yang diduga menjadi pelatih masih belum ditemukan.
Keterangan RO dan IA akan menjadi bagian dari upaya petugas mengidentifikasi kedua orang tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan, pola pelatihan, serta kemungkinan adanya WNA lain yang terlibat.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kewarganegaraan maupun identitas dua WNA yang melarikan diri. Demikian pula, status RO dan IA sebatas peserta yang dimintai keterangan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa keduanya melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas WNA di Bali, khususnya untuk memastikan setiap orang asing menjalankan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum Indonesia















Komentar