Indonesia Disebut Penjajah, Pemerhati Isu Strategis Buka Suara: Itu Memutarbalikan Sejarah

JurnalPatroliNews Jakarta – Cendikiawan pemerhati isu-isu strategis, termasuk isu Papua, Prof. Imron Cotan, merespons posting seorang pendeta asal Papua, Dr. Socrates S. Yoman, yang viral di media sosial karena menyebut Indonesia sebagai penjajah yang memadukan rasisme di Tanah Papua.

Menurut Imron, sebagai seorang doktor, pendeta dan tokoh masyarakat, tidak seharusnya Socrates memutarbalikkan sejarah.

Imron juga menyatakan terkejut. Menurut dia, sebagai seorang agamawan dan cendikiawan, respons Socrates atas persoalan yang ada di Papua itu justru sangat tidak pantas.

“Oleh karena itulah, agama dan budaya muncul sebagai jawaban, bukan justru dipergunakan untuk mendikotomikan masyarakat, dengan memposisikan diri sebagai korban (playing victim), sementara pihak lain selalu dinggap penindas (oppressor),” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/7/2021).

Lanjutnya, ia mengingatkan Indonesia adalah sebuah negara “melting pot”, yang kurang-lebih menjadi rumah bagi kurang-lebih 500 suku-bangsa, etnis, dan ras. “Tidak satu pun suku-bangsa, etnis, atau ras tersebut merasa dirinya lebih rendah dari yang lain. Bahkan, sebagian kecil, diantaranya menganggap suku-bangsa, etnis, atau rasnya lebih “mulia” dari yang lain,” tulis Imron.  Tetapi, kata Imron, hal itu biasanya terbatas pada dugaan (prejudice) seiring kurangnya cakrawala pengetahuan yang ada. Dari sisi kebiasaan, semua suku bangsa di Indonesia umumnya terbuka menerima perbedaan dan bisa hidup dalam perbedaan itu.

“Contohnya saya, pada awal 1970-an merasa sikap masyarakat Jawa Yogyakarta itu eksklusif. Tetapi, lama-lama saya bisa mengerti dan ternyata itu hanya artifisial, tidak fundamental, justru setelah saya berbaur dan tidak bersikap eksklusif dengan mereka,” kata dia.

Bahkan, menurut Imron, saat ini mungkin dirinya satu-satunya orang non-Jawa (Batak), yang menerima gelar tertinggi dari Kraton Yogyakarta, yaitu Kanjeng Raden Tumenggung Duta Wirabangsa.

“Memang “prejudice” selalu menyertai ketika dua budaya berinteraksi, yang kemudian menguap tidak meninggalkan bekas ketika sifat-sifat kebaikan universal termanifestasikan,” kata dia.

Pemutarbalikkan sejarah

Yang lebih disayangkan Imron, sebagai seorang tokoh agama dan intelektual bergelar doktor, Socrates S. Yoman, seharusnya tahu mana informasi di media social yang berbasis fakta sejarah dan hukum internasional, dan mana yang hanya sebatas hoaks dalam status Tanah Papua dalam kerangka NKRI.

“Sampai saat ini, tidak  ada pernyataan Kerajaan Belanda yang membantah bahwa wilayah jajahannya di Nusantara itu terbentang dari Sabang hingga Merauke. Ketika VOC bubar pada Desember 1799, pemerintah Belanda mengambil-alih penjajahan di kepulauan nusantara,” kata Imron.

Imron melanjutkan, ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945, sesuai prinsip hukum internasional Uti Possidetis Juris, otomatis menetapkan secara yuridis batas wilayah Indonesia adalah dari Sabang sampai Merauke. Prinsip hukum intenasional Uti Possidetis Juris itu menetapkan bahwa: “batas wilayah dari suatu negara yang baru merdeka adalah sama dengan batas wilayah ketika wilayah tersebut dijajah”.

Belanda, seperti kebiasaan buruk negara-negara kolonial lain, masih “memainkan” kartu ras Melanesia, dengan bertahan di Tanah Papua. Selain ingin mempertahankan statusnya sebagai negara kolonial agar berdiri sejajar dengan Inggris Raya, Perancis, Belgia, Spanyol, dan Portugal, ada beberapa tujuan utama kolonial Belanda bertahan di Papua.

Pertama, untuk menampung para warganegara dan kolaborator Belanda yang tidak ingin kembali ke negaranya. Kedua, menciptakan wilayah lindung (sanctuary) bagi warganegara Belanda dan para kolaborator alias pengikutnya. Ketiga  mencegah migrasi atau exodus besar-besaran warganegara Belanda, keluarga, dan para kolaboratornya ke Belanda—salah satu negara terkecil di Eropa.

“Pembangkangan Belanda tersebut dijawab Indonesia dengan menggelar perang dan melancarkan upaya diplomasi untuk membebaskan Tanah Papua, yang dimulai pada awal tahun 1960-an,” kata Imron.

Karena itu, kata Imron, sebagai tokoh intelektual bergelar doktor, tidak sepantasnya Socrates justru memutarbalikkan sejarah dengan pura-pura tak tahu kronologi sejarah kemerdekaan Indonesia dan hubungannya dengan Tanah Papua.

“Dan sejarah menegaskan, Belanda bersepakat dengan Indonesia untuk menyelesaikan pertikaian melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tanah Papua di bawah supervisi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1969. Hasilnya disahkan Sidang Mejelis Umum (SMU) PBB, melalui Resolusi No.: 2504 (XXIV)/1969,” kata Imron.

Sejak itulah Papua kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan kolonialis Belanda keluar dari wilayah tersebut.

Satu hal yang harus dicatat dan diingat, terutama oleh kalangan sejenis Socrates, kata Imron, hingga kini Belanda tidak pernah lagi mempermasalahkan status Papua sebagai bagian integral wilayah kedaulatan Indonesia. Belanda juga tak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pada tanggal dan tahun tertentu telah mendeklarasikan kemerdekaan Tanah Papua, seperti yang sering didengung-dengungkan para pendukung separatisme Papua.

Imron juga menegaskan, hal yang sangat halusinatif jika para pendukung separatism Papua itu berpandangan bahwa para pemimpin negara-negara di dunia yang mendukung Resolusi SMU-PBB No.: 2504 (XXIV)/1969 itu tak mengerti sejarah dan asal dukung atas resolusi tersebut.

Playing victim

Bagi Imron, kalangan orang-orang seperti Socrates adalah mereka yang terperangkap masa lalu. Untuk Socrates, kata Imron, ia bahkan tak hanya terperangkap masa lalu Papua, tetapi juga Teologi Pembebasan yang sudah using. Teologi pembebasan yang digagas tokoh gereja Gustavo Guierrez Merino, di Peru pada 1970-an itu sudah terbukti gagal mengubah “political landscape” wilayah Amerika Latin.

“Terbukti, teologi itu bukan sebuah solusi,” kata Imron.

Dalam hal ini, menurut Imron, Pendeta Socrates bahkan mencoba memanipulasi sentiment kesukuan, atau mungkin ras bahwa orang asli Papua (OAP) terjajah, terpinggirkan, dan diperlakukan secara diskriminatif.

Padahal, kata Imron, Undang-Undang No.: 11/2001 Tentang Otonomi Daerah (Tanah Papua), praktis memberi banyak peluang dengan mengalokasikan seluruh jabatan-jabatan strategis kepemerintahan secara eksklusif kepada OAP. “Sementara menutup peluang bagi para pendatang untuk berkompetisi secara bebas guna mengisi jabatan-jabatan dimaksud, berdasarkan prinsip meritokrasi yang sehat,” kata dia.

Dengan begitu, sejatinya orang-orang Non-OAP justru terdiskriminasikan di Tanah Papua atas nama kredo “Papua Untuk Papua”. Sementara OAP tetap memiliki peluang untuk berkompetisi dan berkarya di seluruh wilayah NKRI.

Sebagai pemungkas, Imron menyarakankan Socrates untuk membuang mentalitas “inlander” peninggalan negara kolonial Belanda, dan meninggalkan Teologi Pembebasan yang terbukti banyak menimbulkan kegagalan tersebut. “Dengan cara itu sebagai cendikiawan, Pendeta Socrates S. Yoman akan menjadi pelita sesungguhnya bagi umatnya di Tanah Papua, untuk melangkah tegar menuju Indonesia Emas pada tahun 2045,” kata Imron.

Komentar