Indra Jaya Curi Uang untuk Sabu, Culik Anak di Pos Polisi Pejaten

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indra Jaya terpaksa berurusan dengan hukum setelah menculik dan menyandera seorang anak di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10). Tindakan nekat ini dilakukan karena Indra kesal setelah ibu korban menolak meminjamkan uang kepadanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa awalnya berniat meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada ibu korban.

“Dia berencana untuk meminjam uang tersebut, tetapi tidak berhasil,” kata Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10).

Indra mengakui kepada penyidik bahwa uang yang dipinjamnya tersebut dimaksudkan untuk membeli narkoba. “Uang itu rencananya digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Nicolas.

Penculikan terjadi antara Minggu (27/10) dan Senin (28/10). Saat melaksanakan aksinya, Indra dalam keadaan terpengaruh narkoba, dan hasil tes urinnya menunjukkan positif amphetamine atau sabu.

Karena perbuatannya, Indra kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti dampak serius dari penyalahgunaan narkoba, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat membahayakan orang lain, terutama anak-anak.

Komentar