Insiden Stoples Berdamai, Polisi : Pihak Sekolah Cabut Laporan Soal Lurah Benda Baru Tangsel

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Pihak SMAN 3 Kota Tangerang Selatan berdamai dengan Lurah Benda Baru inisial S terkait insiden tendang stoples. Polisi menyebut, pihak sekolah telah mencabut laporan atas Lurah Benda Baru tersebut.

“Kita kurang lebih seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan dan perdamaian,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020).

Lurah S sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun polisi mempertimbangkan untuk menyetop perkara  (SP3) setelah adanya pencabutan laporan.

“Iya betul sudah jadi tersangka. Namun proses hukum itu kan untuk mencapai rasa keadilan, bila ada kedua belah pihak adanya perdamaian, keadilan kedua belah pihak tercapai, kita pikir bisa kita hentikan penyidikan,” jelas Iman.

Lebih lanjut Iman menuturkan berkas perkara saat ini juga belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Iman membantah proses penanganan kasus tersebut berlangsung lama karena menunggu perdamaian tersebut.

Dia menambahkan, pada kasus seperti ini pihaknya mengedepankan restorative justice.

“Tidak ada (penundaan). Kan memang proses penyidikan berjalan. Kita meriksa saksi, naik jadi tersangka lalu untuk melengkapi pemberkasan dan lain sebagainya. Kasus-kasus seperti ini juga kita terbuka untuk restorative justice,” ujarnya.

Untuk diketahui, Lurah S dilaporkan ke kepolisan usai mengamuk dengan menendang stoples di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan. Hal itu diduga karena lurah tersebut merasa marah siswa titipannya tidak diterima di sekolah tersebut.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pada Rabu (19/8) lalu, polisi kemudian menetapkan Lurah S sebagai tersangka.

“Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti, sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto kepada wartawan di Mapolsek Pamulang, Rabu (19/8).

(lk/*)

Komentar