Jangan Gegabah Memeras Pancasila, PKB Harap : Pembahasan RUU HIP Tidak Terburu-buru

JurnalPatroliNews-Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) diharapkan tidak terburu-buru. Badan Legislasi (Baleg) DPR dinilai perlu mendengar berbagai masukan atas RUU tersebut.

“Sebaiknya diskusi publik dengan para tokoh dan akademisi dibuka kembali untuk menyerap aspirasi terkait pembahasan RUU HIP. Masih banyak pendapat dan pandangan dari berbagai tokoh, termasuk kalangan akademik, yang belum terserap idenya. Tidak usah terburu-buru, jika ingin mendapat hasil terbaik dan lebih sempurna,” kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin, Selasa (16/6/2020).

Menurut Yanuar, RUU HIP yang merupakan usul DPR semestinya dikoreksi. Yanuar menyatakan RUU HIP salah kaprah. “Kerangka konsep dan kerangka pemikirannya tidak utuh. Draf RUU HIP ini harus dikoreksi dan direvisi total,” ujar Yanuar.

Yanuar menuturkan dalam draf RUU HIP Bab I disebutkan bahwa pengertian Pancasila yaitu dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

“Pertanyaannya, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara, apakah sudah tepat dan benar definisi tentang Pancasila semacam ini? Jelas ini definisi paling ngawur tentang Pancasila,” ucap Yanuar.

Anggota Komisi II DPR itu pun menyebut, “Itu bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila. Jika makna semacam ini tetap dibiarkan, berpotensi menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat luas. Ini membingungkan.”

Yanuar mengatakan perumus draf RUU HIP sebaiknya berhati-hati saat memberikan makna ideologi Pancasila. Yanuar juga meminta agar tidak gegabah kesimpulan mengenai trisila dan ekasila dalam Pancasila.

“Jangan gegabah memeras Pancasila menjadi trisila dan kemudian menjadi ekasila. Tidak cukup Pancasila itu hanya disimpulkan sebagai gotong royong. Gotong Royong bukan substansi dasar Pancasila. Pancasila jauh lebih luas dan mendalam dari sekadar ekasila semacam ini,” tegas Yanuar.(/lk/)

Komentar