JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak, akan segera digelar November 2024 mendatang.
Lurah beserta pegawainya, dan Kepala Desa serta perangkatnya, dilarang terlibat dalam kampanye Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak.
Hal itu, diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang berbunyi:
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”
Selain itu, UU Pilkada ini, juga melarang pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, ikut dalam kampanye Pilkada 2024.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, harus mundur dari Jabatan maupun status Pegawai Negeri.
Adapun dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada, juga mengatur seluruh Kepala Daerah aktif, dilarang melakukan penggantian Pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Hal tersebut kembali diingatkan, agar dugaan para Aparat Kades yang tidak netral dan memihak salah satu paslon, seperti yang sempat heboh dalam Pilpres 2024 lalu, tidak lagi terjadi.
Sebagaimana diketahui, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud MD, sempat menyinggung dugaan adanya ketidak-netralan Organisasi para Kades, dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komentar