Jual Obat Keras untuk Covid-19 Rp8,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

JurnalPatroliNews  Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku penjual obat keras yang digunakan dalam penyembuhan pasien Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua orang yang teah ditetapkan sebagai tersangka itu memasarkan obat dengan memanfaatkan media sosial.

“Yang pertama ini saudara MPP yang membeli obat kemudian menjualnya kepada M dengan harga dua kali lipat. Kemudian, barulah M yang menjual dan menawarkannya kembali ke media sosial,” ujar Yusri, Jumat (9/7/2021).

Yusri menjelaskan, kedua orang tersangka menjual obat Oseltamivir Pospat 75 Mg dengan harga 4 kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan senilai Rp2,6 juta.

“Ini termasuk obat keras, sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan dengan satu kotak isinya 10, dan satunya dinilai Rp260 ribu. Jadi satu kotak total harga HET nya Rp2,6 juta. Sedangkan dijual ke masyarakat mencapai Rp8,4-8,5 juta. Naik empat kali lipat,” jelas Yusri.

Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan masih terus didalami lebih lanjut, termasuk dengan distributor yang masih bermain nakal.

Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 Juncto Pasal 29. Undang-Undang RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang RI Nomor 19 Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara.

Komentar