JurnalPatroliNews – Kudus – Praktik judi online lewat TikTok yang berkedok siaran langsung permainan sepak bola virtual dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah di Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial MR (27) diamankan polisi setelah diduga menjadikan permainan Winning Eleven 2010 sebagai sarana taruhan.
MR ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis malam (22/10/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang sedang menyiarkan permainan sepak bola menggunakan konsol PlayStation.
Namun, aktivitas yang terlihat seperti siaran permainan biasa itu diduga dimanfaatkan untuk menjalankan perjudian dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual.
“Ternyata itu merupakan perjudian online dengan modus tebak skor sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Judi Online Lewat TikTok Gunakan Modus Tebak Skor
Menurut keterangan polisi, penonton yang mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan oleh pelaku. Uang tersebut berkaitan dengan aktivitas taruhan yang dijalankan melalui siaran langsung permainan sepak bola virtual.
Modus ini memanfaatkan fitur siaran langsung media sosial untuk menjangkau penonton. Permainan yang ditampilkan menggunakan Winning Eleven 2010, sebuah gim sepak bola yang dimainkan melalui konsol PlayStation.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga aktivitas siaran langsung tidak semata-mata ditujukan untuk hiburan, melainkan menjadi sarana penyelenggaraan taruhan.
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR diduga memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta selama menjalankan aktivitas tersebut sekitar dua bulan.
“Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” jelasnya.
Nominal tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui lebih jauh mekanisme transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian online itu.
Meski demikian, rincian mengenai jumlah pemain, nilai taruhan setiap peserta, pola pembayaran, serta mekanisme penentuan kemenangan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Sejumlah Perangkat Elektronik Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas siaran langsung dan transaksi taruhan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, dua perangkat CPU komputer beserta monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera lengkap dengan tripod, satu set PlayStation, serta rekening bank dengan dana sebesar Rp25 juta.
Perangkat tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan. Pemeriksaan dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas digital, penggunaan perangkat, serta transaksi yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian itu.
“Untuk perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut,” ungkap Wahyu.
Penyidik juga menelusuri mekanisme pertaruhan dan aliran dana untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai cara aktivitas tersebut dijalankan.
Pendalaman ini penting untuk memastikan rangkaian perbuatan yang disangkakan, peran pihak-pihak terkait, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara dugaan perjudian tersebut. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan polisi adalah penjara paling lama sembilan tahun.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Dalam perkara ini, status tersangka tidak menghapus hak yang bersangkutan untuk memperoleh proses hukum yang adil. Pembuktian mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi bagian dari proses peradilan.
Polda Jateng Ingatkan Masyarakat soal Judi Online
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan media sosial untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Menurutnya, perjudian online berisiko menimbulkan kerugian finansial sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” kata Yuliyanto.
Pengungkapan kasus di Kudus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial yang terlihat seperti hiburan tetap dapat ditindak apabila digunakan sebagai sarana melakukan dugaan tindak pidana.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran taruhan melalui siaran langsung, termasuk permainan yang menggunakan skor pertandingan virtual. Pengguna juga sebaiknya tidak mentransfer uang untuk mengikuti aktivitas taruhan yang berpotensi melanggar hukum.
Polda Jawa Tengah masih mendalami perkara tersebut, termasuk pemeriksaan barang bukti elektronik, rekening bank, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.















Komentar