JurnalPatroliNews | Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin menegaskan tidak ada toleransi bagi personel lalu lintas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Sanksi tegas berupa pencopotan dari tugas atau jabatan harus dilaksanakan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Aries saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di Indonesia melalui konferensi video, Kamis (15/10/2026).
Dalam arahannya, Aries menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Penanganan pengaduan juga wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian atas laporan yang disampaikan.
Menurutnya, pengawasan internal harus berjalan efektif untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai aturan. Setiap dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Pelayanan SIM hingga Penindakan Lalu Lintas Harus Transparan
Aries juga meminta seluruh jajaran lalu lintas meningkatkan keterbukaan informasi mengenai persyaratan, prosedur, serta biaya resmi dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika mengakses layanan kepolisian, sekaligus mencegah munculnya praktik pungli maupun percaloan.
Pengawasan di loket pelayanan pun diminta diperkuat. Setiap pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti transaksi yang sah.
“Dalam pelayanan SIM, SKCK, dan penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran diminta memastikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi disampaikan secara terbuka,” demikian penegasan Aries dalam arahan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi turut ditentukan oleh integritas petugas dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan lalu lintas tanpa tekanan untuk memberikan pembayaran di luar ketentuan resmi.
Dirlantas dan Kasatlantas Diminta Perketat Pengawasan
Tidak hanya menyoroti pungli, Kakorlantas meminta para pejabat lalu lintas di tingkat Polda hingga satuan wilayah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dirlantas dan Kasatlantas diminta memastikan kedisiplinan personel, memantau kehadiran anggota, serta mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Setiap kegiatan, kendala di lapangan, hingga langkah tindak lanjut juga harus didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengukur pelaksanaan tugas sekaligus mengidentifikasi aspek yang membutuhkan perbaikan.
Aries menekankan bahwa penanganan pengaduan masyarakat harus berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani berdasarkan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan berjenjang di lingkungan satuan lalu lintas, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran berulang.
Sejalan dengan Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Aries menjelaskan, arahan tersebut sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.
Semangat tersebut menekankan pentingnya kehadiran Polri yang dekat dengan masyarakat, responsif terhadap pengaduan, serta memberikan pelayanan secara profesional dan humanis.
Bagi jajaran lalu lintas, komitmen itu harus tercermin melalui pelayanan yang transparan, penegakan aturan secara konsisten, dan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Pemberantasan pungli juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pelayanan kepolisian. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur dan biaya resmi, sementara setiap pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penguatan pengawasan dan penegakan disiplin, Korlantas Polri mendorong jajaran lalu lintas di seluruh Indonesia meningkatkan kualitas pelayanan serta membangun kepercayaan masyarakat.















Komentar