KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp800 Juta dalam Kasus Pengurusan Lahan Bogor

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan melalui penasihat hukum Hercules Rosario Marcal (HRM), Ketua Umum GRIB Jaya. Penyerahan uang tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan lahan dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut diserahkan oleh penasihat hukum berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Menurut Budi, uang yang diserahkan itu diduga merupakan dana yang sebelumnya diterima Hercules dari pihak PT Summarecon. Penyidik kemudian melakukan penyitaan untuk kepentingan pengungkapan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan PT Summarecon di wilayah Bogor. Dalam proses pengurusan lahan itu, penyidik mendalami dugaan adanya tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Permasalahan yang ditelusuri KPK antara lain menyangkut permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB. Penyidik masih mengembangkan konstruksi perkara untuk mengetahui hubungan antara aliran dana, proses administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK Apresiasi Penyerahan Uang

Budi menilai penyerahan uang melalui penasihat hukum tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Dana yang diserahkan selanjutnya menjadi barang bukti yang dapat didalami penyidik sesuai kebutuhan pembuktian perkara.

“Kami memandang ini adalah bentuk sikap-sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Meski demikian, penyerahan uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana seseorang. KPK tetap perlu menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

KPK juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dugaan praktik korupsi dalam pengurusan administrasi pertanahan tersebut.

Budi meminta masyarakat mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui keterangan resmi KPK. Ia menegaskan penyidik masih bekerja untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang mendasari kasus tersebut.

Berawal dari OTT di Lingkungan ATR/BPN

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk atas lahan di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.

Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Nama lainnya adalah Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkembangannya, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon dan beberapa ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga mendalami dokumen administrasi pertanahan serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Penyerahan uang Rp800 juta melalui penasihat hukum Hercules menjadi salah satu perkembangan dalam rangkaian penyidikan tersebut. KPK masih perlu menguji kaitan dana itu dengan proses pengurusan lahan dan HGB yang menjadi objek perkara.

Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme dugaan suap, pihak yang memberikan maupun menerima dana, serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar