Kapolres Sintang: Penegakan Hukum Pendistribusian BBM Tak Terkait Momen Tertentu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pendistribusian BBM tidak ada kaitannya dengan momen-momen atau kejadian tertentu.

“Penegakan hukum dan pengawasan ini murni dalam rangka untuk menegakkan aturan serta kebijakan dari pemerintah,” kata Kapolres saat audiensi terkait kelangkaan BBM di Pertamina Sintang, Selasa, 2 Mei 2023.

Ia mengatakan, arahan dari Kapolda Kalbar selaras dengan perintah Kapolri dan Presiden agar distribusi BBM sesuai peruntukannya dan sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran.

“Apabila kita cermati, fenomena yang ada saat ini masih banyak hal yang perlu dibenahi. Masih banyak hal yang perlu sama-sama kita perbaiki,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa dirinya sepakat bahwa perlu ada pengawasan tegas untuk penyuplai minyak agar dirasakan masyarakat. “Kita aparat penegak hukum sepakat dengan hal ini dan inilah yang sedang kita lakukan. Kita berkomitmen melakukan penegakan hukum secara bersama-sama agar menimbulkan dampak yang signifikan di tengah masyarakat,” jelasnya.

“Apabila kita lihat sekarang memang terlihat ada sistem, SOP atau prosedur yang perlu sama-sama dievaluasi dan introspeksi bersama,” timpalnya.

Dikatakannya, arahan Kapolda terkait pendistribusian BBM harus sesuai atau berpedoman sesuai dengan aturan yang ada. Yaitu Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Kemudian Peraturan BPH Migas tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Tertentu.

“Makanya perlu diatur regulasi terkait dengan pendistribusian ini. Untuk regulasi dari Pemerintah Pusat sudah ada, nah implementasinya di daerah yang perlu dirumuskan bersama-sama,” pungkasnya.

Komentar