JurnalPatroliNews | Merak — Penanganan 29 botol minuman beralkohol milik seorang warga bernama Budi oleh Bea Cukai Merak, Banten, menjadi perhatian setelah muncul persoalan mengenai pemberian tanda terima atas barang yang diamankan petugas pada Agustus 2026.
Persoalan tersebut mencakup sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari prosedur administrasi penindakan, dasar hukum penguasaan barang, status hukum minuman beralkohol tersebut, hingga rencana pemusnahan yang disebut akan dilaksanakan pada 2027.
Dalam klarifikasi kepada awak media di Kantor Bea Cukai Merak, Rabu (14/10/2026), petugas dari instansi tersebut memberikan keterangan mengenai dokumen penindakan yang tersedia. Namun, tanda terima yang dipersoalkan disebut tidak diberikan ketika barang diamankan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Merak, Ramot D. Perdamean, sebelumnya menjelaskan bahwa barang bukti yang disita semestinya disertai tanda terima.
“Prosedurnya setiap barang bukti yang disita ada tanda terima,” tegas Ramot.
Sementara itu, Fredy dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak mengakui bahwa tanda terima tidak diberikan dalam kasus tersebut. Ia menyebut terdapat Surat Bukti Penindakan bernomor SBP/154/mandiri/kbc.070102/2026.
“Kalau tanda terima, pemilik barang silakan datang ke Bea Cukai Merak,” ujar Fredy.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi yang diterapkan dalam penindakan ini. Apa alasan tanda terima tidak diberikan saat barang diamankan, dan bagaimana pemilik dapat memperoleh kepastian mengenai status barang yang kini berada dalam penguasaan petugas?
Pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan resmi, termasuk pemeriksaan dokumen penindakan dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Kronologi Berawal dari Transaksi Minuman Beralkohol
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Handy, peristiwa bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026. Handy mengaku membantu Budi menjual 29 botol minuman beralkohol kepada seseorang bernama Hendrik, yang disebut mengaku berada di Swiss-Belhotel Cikande.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Handy tiba di hotel dan masuk melalui lobi depan. Ia kemudian menanyakan kepada petugas resepsionis mengenai pengiriman minuman yang menurutnya telah dipesan Hendrik.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, Handy mengaku mendapat informasi bahwa Hendrik sedang mengikuti rapat melalui Zoom di lantai atas. Hendrik kemudian disebut meminta agar barang diletakkan di lobi belakang untuk dititipkan kepada petugas keamanan.
Menurut Handy, Hendrik juga meminta agar minuman tersebut difoto sebelum pembayaran dilakukan melalui transfer.
Namun, ketika Handy menyusun botol-botol tersebut di rak lobi belakang, sekitar lima hingga enam orang mendatangi barang itu. Handy belakangan mengetahui bahwa mereka merupakan petugas Bea Cukai Merak.
Handy mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Kecurigaannya semakin besar setelah ia menyatakan bahwa Hendrik menghapus pesan WhatsApp dan memblokir nomor teleponnya.
Handy juga menyebut pihak hotel menyangkal bahwa Hendrik dengan nomor WhatsApp tersebut merupakan bagian dari pihak hotel.
Meski demikian, dugaan adanya modus penipuan atau upaya menjebak Handy belum dapat dipastikan. Identitas Hendrik, tujuan transaksi, dan kemungkinan keterkaitannya dengan penindakan Bea Cukai masih memerlukan verifikasi tersendiri.
Dari Polsek Cikande ke Kantor Bea Cukai Merak
Setelah terjadi perdebatan di lokasi, Handy dan petugas Bea Cukai disebut sepakat membawa persoalan tersebut ke Polsek Cikande atas saran Budi selaku pemilik barang.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Handy tiba di Polsek Cikande. Berdasarkan penuturannya, polisi memastikan bahwa orang-orang yang mengamankan barang tersebut merupakan petugas Bea Cukai. Handy kemudian diminta bersikap kooperatif dan mengikuti petugas ke Kantor Bea Cukai Merak.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Handy tiba di kantor tersebut untuk memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian.
Ia mengaku diminta menyusun keterangan tertulis, membaca kembali dokumen tersebut, lalu menandatanganinya. Setelah proses pemeriksaan selesai, Handy bersama pihak lainnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
Persoalan administrasi kembali muncul setelah pemeriksaan. Handy mengaku tidak membawa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya. Ia menyebut saat itu tidak terpikir untuk meminta salinan karena proses berlangsung hingga larut malam.
Sementara itu, 29 botol minuman beralkohol tersebut tetap berada dalam penguasaan Bea Cukai Merak.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan untuk memperjelas dokumen apa saja yang dibuat selama pemeriksaan, bagaimana pihak yang diperiksa dapat memperoleh dokumen terkait, serta prosedur yang berlaku untuk barang yang diamankan.
Bea Cukai Sebut Barang Direncanakan Dimusnahkan pada 2027
Dalam klarifikasi kepada awak media, petugas Bea Cukai Merak menyampaikan bahwa 29 botol minuman beralkohol tersebut masih ada dan direncanakan akan dimusnahkan di Tangerang pada 2027.
Petugas juga menyatakan bahwa pemilik dapat mendatangi kantor Bea Cukai untuk mengambil tanda terima dan menyaksikan proses pemusnahan.
“Pemilik silakan datang untuk mengambil tanda terima dan bisa menyaksikan pada saat barang dimusnahkan,” kata petugas.
Namun, ketika awak media meminta melihat barang yang dimaksud, mereka tidak diperkenankan mengakses atau menyaksikannya secara langsung.
Pembatasan akses terhadap barang yang berada dalam penguasaan aparat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Meski demikian, penjelasan mengenai alasan pembatasan dan mekanisme verifikasi barang tetap penting untuk memberikan kejelasan kepada pihak yang berkepentingan.
Terlebih, rencana pemusnahan telah disampaikan, sedangkan persoalan tanda terima, dasar hukum penindakan, dan status barang masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap.
Bea Cukai Merak perlu memberikan keterangan mengenai pencatatan, identitas, jumlah, kondisi, serta status hukum barang tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Pemilik Berharap 29 Botol Dikembalikan
Budi berharap 29 botol minuman beralkohol miliknya dapat dikembalikan. Menurut keterangan yang disampaikan, minuman tersebut merupakan koleksi pribadi yang telah dimiliki sejak 2011 dan dibeli melalui fasilitas duty free di bandara.
Budi kemudian memutuskan menjual koleksi tersebut melalui Handy sebagai perantara karena membutuhkan uang.
Ia juga disebut bersedia memenuhi kewajiban pembayaran cukai atau denda apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, kesediaan tersebut tidak serta-merta menentukan apakah barang dapat dikembalikan. Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan dokumen pembelian, status kepabeanan dan cukai, ketentuan fasilitas duty free, serta aturan yang berlaku terhadap penjualan kembali minuman beralkohol.
Karena itu, penyelesaian perkara perlu bertumpu pada dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan hanya pada pengakuan pemilik mengenai asal-usul barang atau ketidaktahuannya terhadap ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban Resmi
Penanganan 29 botol minuman beralkohol tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi resmi dan pemeriksaan dokumen.
Pertama, apa dasar hukum yang digunakan dalam penindakan pada 26 Agustus 2026?
Kedua, mengapa tanda terima tidak diberikan saat barang diamankan, sementara pejabat Bea Cukai Merak menyatakan bahwa barang bukti yang disita semestinya disertai tanda terima?
Ketiga, bagaimana mekanisme bagi pemilik atau pihak yang diperiksa untuk memperoleh salinan dokumen pemeriksaan dan informasi mengenai status barang?
Keempat, apa dasar hukum rencana pemusnahan pada 2027, dan apakah pemilik memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan atau meminta pengembalian apabila memenuhi persyaratan?
Kelima, bagaimana pihak yang berkepentingan dapat memverifikasi keberadaan dan kondisi barang yang disebut masih berada dalam penguasaan Bea Cukai Merak?
Surat Bukti Penindakan bernomor SBP/154/mandiri/kbc.070102/2026 yang disebut petugas dapat menjadi salah satu titik awal penelusuran. Namun, keberadaan surat tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai prosedur, status hukum barang, dan hak pihak yang berkepentingan.
Penjelasan mengenai ketentuan yang diterapkan, dokumen pendukung, dan tahapan penyelesaian perkara diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
Akuntabilitas Administrasi dan Kepastian Hukum
Penindakan kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari kewenangan negara yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, administrasi yang tertib dan dokumentasi yang jelas penting untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, fokus utama bukan semata-mata pada permintaan pengembalian barang, melainkan juga pada kejelasan prosedur sejak barang diamankan hingga penentuan status akhirnya.
Apabila barang memenuhi ketentuan untuk dikembalikan, mekanisme pengembaliannya perlu dijelaskan. Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum untuk menahan atau memusnahkannya, dasar dan prosedur tersebut juga perlu diterangkan kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lengkap mengenai dasar hukum penindakan, alasan tidak diberikannya tanda terima saat barang diamankan, serta mekanisme pengembalian atau pemusnahan 29 botol minuman beralkohol tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Merak.















Komentar