JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua anggota TNI aktif terkait dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk menyampaikan konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan personel militer tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut masih dapat dikembangkan seiring berjalannya proses penyidikan.
“Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut sehingga kemungkinan munculnya informasi baru tetap terbuka.
“Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan,” katanya.
KPK Sudah Kirim Surat kepada Panglima TNI
Budi menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI pada Selasa (20/10/2026). Surat tersebut berisi konstruksi perkara serta informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.
“Surat baru kami kirimkan hari kemarin ya. Jadi kita sama-sama tunggu prosesnya dan KPK tentu juga nanti terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” ujar Budi.
KPK berharap pihak TNI menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan dugaan keterlibatan personel militer dapat ditangani melalui proses hukum yang sesuai.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK menyebut pengembangan perkara masih berlangsung. Identitas dua anggota TNI yang dimaksud dan status penanganan terhadap mereka perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut.
Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga yang menangani urusan kebencanaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Proses hukum selanjutnya akan menguji peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK Telusuri Dua Klaster Dugaan Korupsi
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua pola penyimpangan yang melibatkan tenaga ahli Kepala BNPB. Keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yakni dana cadangan pemerintah yang digunakan untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.
Pada klaster pertama, Bima Setiawan diduga terlibat dalam konflik kepentingan melalui penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB menggunakan mekanisme penunjukan langsung sepanjang 2024–2026.
Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi tersebut disebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik juga menduga dana yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Transaksi tersebut disebut melibatkan 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen, dengan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026. Nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Rangkaian transaksi dan dugaan afiliasi tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri penyidik untuk menguji dugaan konflik kepentingan serta aliran dana dalam perkara ini.
Dugaan Permintaan Fee kepada Vendor
Pada klaster kedua, Richard Erlangga diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tahun anggaran 2026 agar vendor memperoleh paket pekerjaan.
Salah satu penyedia yang disebut dalam konstruksi perkara adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang diduga menyetujui permintaan tersebut.
Dugaan permintaan imbalan dalam proses pengadaan menjadi salah satu aspek yang didalami KPK untuk menelusuri bagaimana paket pekerjaan diberikan dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Pengusutan juga perlu mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang memperoleh manfaat, serta hubungan antara dugaan permintaan imbalan dan keputusan pengadaan.
Penanganan Perkara Berlanjut, Koordinasi Antarlembaga Diperlukan
Dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif menambah aspek koordinasi antarlembaga dalam pengembangan perkara pengadaan di BNPB. KPK telah menyampaikan konstruksi perkara kepada Panglima TNI dan menyatakan terbuka untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam proses lanjutan di Pusat Polisi Militer TNI.
Sementara itu, penyidikan terhadap lima tersangka yang telah diumumkan menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan, konflik kepentingan, serta permintaan imbalan kepada penyedia.
Karena perkara masih dalam proses hukum, dugaan terhadap para pihak perlu diuji berdasarkan bukti dan mekanisme peradilan. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana peran masing-masing pihak dan dugaan keterlibatan personel militer tersebut ditangani sesuai kewenangan lembaga terkait.















Komentar