JurnalPatroliNews – Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, penanganan pascabencana, dan keselamatan pelayaran. Temuan tersebut dinilai perlu menjadi momentum pembenahan tata kelola pelayanan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Robert, pemberantasan korupsi perlu berjalan beriringan dengan perbaikan sistem pelayanan publik. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran harus disertai evaluasi prosedur, pengawasan kewenangan, serta peningkatan transparansi agar celah penyimpangan dapat ditutup.
Ombudsman Inventarisasi 580 Laporan Pertanahan
Berdasarkan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI, ditemukan sejumlah keluhan berulang. Persoalan tersebut meliputi penundaan pelayanan yang berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur.
Kondisi tersebut berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi apabila disertai penyalahgunaan kewenangan atau praktik tidak sah lainnya.
Ombudsman memetakan sejumlah risiko dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, serta manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.
Titik rawan lainnya mencakup perubahan data pengukuran, batas dan luas tanah, kesalahan atau manipulasi pemetaan (plotting), penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak, serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai prosedur, memiliki dokumentasi yang dapat ditelusuri, dan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.
Enam Kantor Pertanahan Jadi Atensi Ombudsman
Robert mengungkapkan terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi.
Keenam kantor tersebut adalah:
- Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
- Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
- Kantor Pertanahan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Perhatian Ombudsman terhadap keenam kantor tersebut menjadi dorongan bagi penyelenggara layanan untuk mengevaluasi proses kerja dan memperbaiki kepatuhan terhadap prosedur. Status sebagai kantor yang mendapat atensi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Layanan Pascabencana Juga Memiliki Titik Rawan
Selain pertanahan, Ombudsman mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.
Hasil pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September–Oktober 2026 menunjukkan sejumlah persoalan, antara lain validasi data penerima bantuan, keterbukaan hasil verifikasi, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.
Menurut Ombudsman, pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.
Validitas data penerima bantuan dan transparansi proses verifikasi menjadi aspek penting untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak. Sementara itu, pembangunan hunian dan pemulihan layanan dasar membutuhkan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai kebutuhan warga terdampak.
Penguatan pengawasan dan mekanisme pengaduan diperlukan untuk mencegah keterlambatan, ketidaktepatan sasaran, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program pemulihan.
Keselamatan Pelayaran Perlu Diawasi Lebih Ketat
Ombudsman juga menginventarisasi lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir.
Dari pemetaan tersebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas serta manifes penumpang, hingga pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Robert menilai, apabila kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, penyebabnya perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan harus memastikan apakah persoalan terjadi akibat kelemahan pengawasan atau terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi investigasi kecelakaan dan tindak lanjut atas rekomendasi keselamatan. Menurutnya, investigasi yang tidak transparan serta rekomendasi yang diabaikan dapat menciptakan ruang bagi impunitas.
Risiko penyimpangan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan yang tidak sah.
Ombudsman Dorong Pembenahan Lintas Instansi
Untuk menutup celah maladministrasi, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat sistem pengawasan dan pertanggungjawaban.
Langkah yang disoroti meliputi keterbukaan informasi, pengendalian penggunaan kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran.
Pembenahan tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor. Dalam pelayanan pertanahan, keterlacakan dokumen dan keputusan menjadi penting. Dalam penanganan pascabencana, ketepatan data dan distribusi bantuan perlu mendapat perhatian. Sementara pada sektor pelayaran, kepatuhan terhadap standar keselamatan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan harus dipastikan.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
Ombudsman menegaskan bahwa perbaikan pelayanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan prosedur yang jelas, pengawasan yang efektif, dan keputusan yang dapat ditelusuri, potensi penyimpangan dapat ditekan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.















Komentar