Kasus Tambang PT CCM Masuk Babak Baru, 4 Saksi dari Nunukan Dipanggil Kejagung

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus berkembang.

Pada Jumat (2/10/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian kegiatan terkait perkara tersebut.

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Nunukan dan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan maupun administrasi pemerintahan.

Mereka masing-masing berinisial ER dari Bappeda dan Litbang Kabupaten Nunukan, serta YT, M, dan TU dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Pemeriksaan Pemda Jadi Bagian Pendalaman Perkara

Kehadiran sejumlah pejabat atau unsur pemerintah daerah dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas korporasi.

Aspek pemerintahan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan juga menjadi bagian dari pengumpulan keterangan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mengetahui proses administrasi, kebijakan daerah, dokumen pendukung serta berbagai keputusan yang mungkin berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT CCM selama periode yang menjadi fokus penyidikan.

Perkara tersebut mencakup rentang waktu 2013 hingga 2025, sehingga penyidik harus menelusuri rangkaian kegiatan dalam kurun waktu panjang. Kejagung sebelumnya menyebut telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk di kantor PT CCM, rumah mantan kepala daerah di Nunukan dan rumah mantan pejabat Pemprov Kalimantan Utara.

Jejak Perizinan Ikut Ditelusuri

Penyidikan perkara PT CCM sebelumnya juga telah menyentuh sejumlah pejabat pemerintah dan unsur perusahaan.

Pada tahap pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan perizinan, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Beberapa unsur yang pernah diperiksa antara lain pejabat pada Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting karena kegiatan pertambangan melibatkan berbagai tahapan administrasi, mulai dari perizinan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Penyidikan Sudah Masuk Tahap Pengumpulan Alat Bukti

Kejagung sebelumnya telah menyatakan bahwa perkara pertambangan PT CCM telah masuk tahap penyidikan.

Pada 23 September 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Selain kantor PT CCM di Jakarta, penyidik juga menyasar lokasi yang berkaitan dengan mantan pejabat daerah di Kalimantan Utara. Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menghubungkan dokumen, aktivitas perusahaan serta keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan.

Direksi Perusahaan Sebelumnya Juga Diperiksa

Pendalaman perkara tidak hanya menyasar unsur pemerintahan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan, termasuk Direktur PT CCM berinisial KM, Direktur PT SIL berinisial RMA, serta Kepala Tambang PT CCM berinisial KRH.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas perusahaan serta berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan menjadi bagian dari rangkaian yang melibatkan unsur korporasi dan pemerintah.

Kasus Berlangsung Lebih dari Satu Dekade

Salah satu tantangan dalam perkara ini adalah panjangnya rentang waktu yang diperiksa penyidik.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT CCM mencakup periode 2013-2025. Rentang lebih dari satu dekade tersebut membuat penyidik harus menelusuri perubahan kebijakan, struktur pemerintahan, pejabat yang pernah menjabat, dokumen perizinan dan perkembangan operasional perusahaan.

Kejagung sebelumnya juga memeriksa beberapa mantan kepala daerah Nunukan dalam rangka mengumpulkan informasi mengenai perkara tersebut.

Keterangan para saksi akan dibandingkan dengan dokumen dan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik untuk menentukan rangkaian fakta yang relevan dengan perkara.

Pemeriksaan Belum Berarti Penetapan Tersangka

Pemeriksaan terhadap ER, YT, M dan TU berstatus sebagai saksi. Kehadiran mereka dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Keterangan yang diberikan akan dinilai bersama alat bukti lain untuk menentukan peran setiap pihak dan memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Prinsip tersebut penting karena proses penyidikan masih berlangsung dan konstruksi perkara belum seluruhnya diumumkan kepada publik.

Kejagung Jaga Proses Penyidikan

Kejagung sebelumnya menegaskan tindakan penyidikan dalam perkara PT CCM dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap tahapan, penyidik perlu memastikan bahwa dokumen, keterangan saksi, barang bukti elektronik maupun hasil penggeledahan memiliki hubungan yang relevan dengan perkara.

Pendekatan tersebut diperlukan agar penyidikan tidak hanya mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga dapat menjelaskan secara utuh bagaimana proses kegiatan pertambangan berlangsung dan siapa saja yang memiliki hubungan dengan setiap tahapan yang sedang diperiksa.

Perkara PT CCM Terus Bergulir

Pemeriksaan empat saksi dari Pemerintah Kabupaten Nunukan menambah rangkaian pendalaman dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT CCM.

Setelah sebelumnya menyentuh unsur perusahaan, mantan pejabat daerah dan sejumlah instansi pemerintahan, penyidik kini terus mengumpulkan keterangan untuk melengkapi konstruksi perkara.

Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, alat bukti yang telah dikumpulkan serta kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, sementara dugaan tindak pidana yang tengah disidik harus dibuktikan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar