JurnalPatroliNews– Jakarta – Dewan Pers baru saja merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 yang menunjukkan penurunan nilai kebebasan pers di Indonesia.
Berdasarkan survei yang dilaksanakan dari Mei hingga September 2024, nilai IKP Indonesia turun 2,21 poin, dari 71,57 poin pada tahun 2023 menjadi 69,36 poin pada tahun 2024.
Meskipun angka ini masih berada dalam kategori “Cukup Bebas,” penurunan ini menandakan adanya sejumlah tantangan yang harus segera ditangani.
Survei IKP 2024 melibatkan 407 informan ahli dari 38 provinsi di Indonesia dan 14 informan tingkat nasional.
Survei ini mengukur tiga variabel utama yang mempengaruhi kemerdekaan pers, yaitu Lingkungan Fisik dan Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum, dengan total 20 indikator.
Berdasarkan hasil survei, rata-rata nilai di setiap lingkungan hampir seragam, berkisar antara 67-70 poin, yang berarti masih dalam kategori “Cukup Bebas.” Namun, terdapat perbedaan signifikan antara IKP di tingkat provinsi dan nasional.
IKP Provinsi mendapatkan nilai rata-rata 71,64 poin, lebih tinggi dibandingkan IKP Nasional yang hanya mencatatkan 64,04 poin.
Provinsi dengan nilai IKP tertinggi adalah Kalimantan Selatan, dengan nilai 80,91 poin, yang menjadikannya satu-satunya provinsi dengan kategori “Bebas.” Sebaliknya, Papua Tengah memiliki nilai terendah, yakni 61,34 poin, diikuti oleh Lampung (62,04 poin) dan Maluku (65,61 poin).
Dewan Pers mengidentifikasi delapan indikator utama yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua belas indikator ini mencakup:
- Kebebasan dari Kekerasan – Perlindungan terhadap wartawan dan pekerja media dari ancaman kekerasan fisik atau psikologis.
- Kebebasan dari Intervensi – Jurnalis harus dapat bekerja tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.
- Akurat dan Berimbang – Media harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, adil, dan berimbang.
- Kesetaraan Bagi Kelompok Rentan – Penyediaan informasi yang adil dan setara bagi kelompok-kelompok marginal dalam masyarakat.
- Independensi dari Kelompok Kepentingan yang Kuat – Menjamin bahwa media tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi yang kuat.
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik – Praktik manajerial yang transparan dan akuntabel dalam perusahaan media.
- Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas – Menjamin akses dan perlindungan hukum yang setara bagi penyandang disabilitas dalam dunia media.
- Independensi dan Kepastian Hukum Lembaga Peradilan – Menjaga agar lembaga peradilan independen dan dapat memberikan keadilan yang pasti bagi semua pihak, termasuk media.
Survei ini menjadi perhatian penting untuk memahami bagaimana kebebasan pers di Indonesia berfungsi dalam berbagai konteks sosial, politik, dan hukum.
Meskipun nilai IKP Indonesia masih dalam kategori yang cukup baik, tantangan besar tetap ada dalam mewujudkan lingkungan media yang lebih bebas dan independen.
Komentar