JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang untuk membatalkan hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang sebelumnya mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan usia dan masa jabatan pimpinan KPK, menjelaskan bahwa keputusan JR bertujuan untuk menjaga kemandirian kepemimpinan KPK.
Menurut Ghufron, penting agar setiap periode pimpinan KPK dijalankan oleh presiden yang berbeda untuk menghindari keterikatan hubungan dengan presiden sebelumnya.
Pada Juni 2024, Jokowi mengikuti aturan yang mengharuskan pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan KPK berakhir pada 20 Desember 2024.
Namun, Ghufron menyatakan bahwa Prabowo sebagai presiden baru juga memiliki hak untuk meninjau atau bahkan membatalkan hasil pansel tersebut.
“Pak Prabowo, saat ini sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Ghufron menegaskan bahwa hasil JR bertujuan untuk memastikan independensi KPK dengan membebaskan capim dan dewas dari potensi keterikatan dengan presiden sebelumnya.
“Dengan ini, kandidat yang diusung pada periode Prabowo akan menjalankan tugasnya tanpa ketergantungan relasi pada presiden sebelumnya, demi independensi lembaga,” tambahnya.
Pansel yang dibentuk Jokowi telah menyerahkan 20 nama calon pada 1 Oktober 2024, yang mencakup 10 kandidat pimpinan KPK dan 10 kandidat Dewas KPK.
Nama-nama capim yang diserahkan antara lain Agus Joko Pramono (eks Wakil Ketua BPK), Ahmad Alamsyah Saragih (eks Ombudsman RI), dan Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng).
Ada pula nama seperti Fitroh Rohcahyanto (Jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK), Ibnu Basuki Widodo (Hakim Tinggi MA), dan Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK saat ini).
Sedangkan nama calon Dewas KPK meliputi Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, serta sejumlah kandidat lainnya dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan Polri, hakim, dan BUMN/BUMD.
Komentar