Kecewa! Brigjen Endar: KPK Balas Surat Keberatan Pemecatan dengan Dasar Keyakinan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Brigjen Endar sudah menerima tanggapan KPK terkait protes pemecatannya selaku Direktur Penyelidikan.

Perwira polisi itu kecewa karena KPK dinilai tidak bisa menjelaskan dasar pemecatannya tersebut.Surat tanggapan yang diteken Sekjen KPK Cahya Harefa itu diterima Endar pada Kamis kemarin. Bersamaan dengan hari ketika dirinya diklarifikasi KPK terkait harta kekayaannya.

“Saya juga telah menerima jawaban atas keberatan administratif dari pihak KPK. Sayangnya ternyata, KPK tidak dapat menjawab satu pun dasar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dalam surat keberatan administrasi yang saya ungkapkan pada keberatan saya,” kata Endar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).

Endar semakin yakin bahwa pemecatannya dilakukan dengan sewenang-wenang. Sebab KPK sama sekali tidak mencantumkan argumentasi hukum dalam surat balasan tersebut.

“Surat tanggapan yang diberikan KPK yang hanya menulis atas dasar keyakinan dengan sangat menyesal dibuat tanpa adanya satu pun argumentasi hukum, sehingga justru menegaskan bahwa pemberhentian saya dilakukan secara melawan hukum, tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang,” ungkap Endar.

“Saya jadi bertanya-tanya apakah memang dasar pengambilan kebijakan di KPK dilakukan sesuai atas selera serta keyakinan Pimpinan dan Sekjen saja, tanpa mengikuti prinsip rule of law?” imbuhnya.Surat jawaban KPK itu membuat Endar semakin yakin akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Baik secara administratif, nonadministrasi, dan jalur lainnya. Selain itu, sudah sangat pantas bagi Dewan Pengawas yang kita nantikan untuk mengambil keputusan atas kondisi ini karena bukan hanya saya, tetapi publik sudah menanti jawaban yang diberikan atas pelaporan yang akan diproses di Dewan Pengawas,” pungkas Endar.

Endar sebelumnya mengirimkan surat keberatan ke Firli dkk atas pemberhentiannya dari KPK. Ini jadi salah satu upaya hukum yang dilakukan Endar setelah dicopot sebagai Dirlidik KPK.

Endar juga mengadukan ke Dewas hingga laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.

Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.

Komentar