Keprihatinan Pinisepuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pinisepuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merasa prihatin atas kasus besar yang tengah melanda organisasi mereka. Sebagai wartawan senior yang sudah menghuni organisasi profesi tertua dan terbesar ini selama puluhan tahun, merasa kecewa dengan tercemarnya nama baik organisasi akibat ulah sejumlah oknum pengurus.

”Jika benar, tindakan seperti itu tidak hanya merugikan citra dan martabat organisasi, tetapi juga merugikan kepentingan anggotanya dan integritas profesi wartawan secara keseluruhan,” ujar tokoh pers, Tribuana Said, usai pertemuan dengan ketua dan anggota Dewan Penasehat (DP) PWI periode 2018-2023, di Jakarta, Jumat (3/5).

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah penasehat, diantaranya, Fahri Muhammad (Ketua), M. Nigara, Eduard Depari, Sahdanur AM, Izhari dan Djoko Saksono, serta Ketua Umum 2018-2023 Atal S. Depari. Pertemuan halal bihalal tersebut, diwarnai pembicaraan terkait kasus ’BUMN Gate’, yang dinilai mencoreng citra profesi.

Tribuana Said berpendapat, peristiwa ini tidak hanya menimbulkan dampak pada kode etik dan Kode Perilaku Wartawan, karena itu perlu diberi sanksi yang sangat tegas. Dan, bila ada ditemukan unsur pidananya, maka sebaiknya dibawa ke ranah hukum.

Diapun mengajak para Ketua PWI di daerah untuk melihat masalah secara jernih karena hal ini dapat berdampak buruk ke daerah.

”Itu antara lain, kesimpulan bincang bincang tadi,” kata Tri.

Ditambahkan, semua sepakat kasus ini memalukan organisasi dan harus segera dituntaskan.

Menurut Fahri Muhammad, para senior sepakat untuk memberi dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Dewan Kehormatan (DK) PWI, dalam upaya membersihkan nama baik organisasi. Mereka menyadari sepenuhnya pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam praktik jurnalistik.

”Jangan sampai kepercayaan publik terhadap PWI dan profesi hancur,” kata Fahri.

Para senior dan tokoh pers, berterimakasih kepada Aparat Penegak Hukum yang telah peduli terhadap masalah yang tengah melanda PWI. Aparat Penegak Hukum diharapkan mampu menangani kasus ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Semua sama kedudukannya di mata hukum,” tandasnya.

Komentar