Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Nikel 2017–2020, Pegawai PT CNI Diperiksa

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa pegawai PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua pegawai PT CNI berinisial WM dan S telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu WM dan S dari PT CNI,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.

Sejumlah Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur perusahaan dan instansi pemerintah.

Berdasarkan informasi dalam bahan perkara, para tersangka yang telah disebutkan meliputi Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS; Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM berinisial BS; Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019 berinisial MHI; serta Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH.

Kejagung juga disebut masih menangani satu tersangka lain yang identitasnya belum diumumkan kepada publik. Menurut informasi dalam bahan yang disampaikan, tersangka tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Pemeriksaan saksi dari PT CNI menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bukti untuk memperjelas dugaan perbuatan yang sedang disidik, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak-pihak terkait dalam tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp401 Miliar

Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp401 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri dalam proses penyidikan, termasuk dasar penghitungan kerugian dan keterkaitannya dengan perbuatan yang diduga dilakukan para pihak.

Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.

Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar