JurnalPatroliNews | Nunukan – Penggeledahan Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi langkah terbaru Kejaksaan Agung dalam mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM.
Perkara yang mencakup aktivitas pertambangan sepanjang 2013–2025 itu kini ditelusuri dari berbagai aspek, mulai dari penggunaan kawasan hutan, proses perizinan, hingga jalur penjualan batu bara.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di Hotel L pada Kamis, 5 November 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
Dalam bahan penyidikan, Hotel L disebut memiliki keterkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan berinisial AHA dan AL yang pernah menjabat pada periode berbeda. Namun, penggeledahan terhadap lokasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana oleh pemilik maupun pihak yang dikaitkan dengannya.
Empat Aspek Dugaan Penyimpangan Didalami
Penyidik tengah menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT CCM. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di sektor perkebunan, untuk kepentingan pertambangan PT CCM.
Penggunaan dokumen tersebut diduga tidak disertai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku pada periode terkait.
Selain persoalan kawasan hutan, penyidik mendalami mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi. Mekanisme tersebut disebut telah diajukan sebanyak enam kali hingga 2020. Penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan prosedur yang berpotensi memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
Aspek berikutnya menyangkut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penyidik mendalami dugaan manipulasi dokumen serta penyimpangan dalam proses penilaian yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Tak berhenti di situ, tata niaga batu bara juga menjadi bagian penting penyidikan. Kejaksaan mendalami dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah untuk kegiatan penjualan batu bara, baik ke pasar ekspor maupun domestik selama periode 2021–2025.
Penjualan 5,19 Juta Ton Batu Bara Jadi Perhatian
Data volume penjualan batu bara yang tengah ditelusuri penyidik menunjukkan angka cukup besar. Dalam rentang 2021 hingga 2025, volume penjualan untuk ekspor tercatat sekitar 4.236.228 ton. Sementara itu, penjualan untuk pasar domestik mencapai 961.321 ton.
Dengan demikian, total volume penjualan yang sedang didalami mencapai sekitar 5.197.549 ton.
Angka tersebut merupakan volume penjualan batu bara, bukan nilai kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara, apabila ditemukan, harus dihitung dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 70 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Rangkaian Penggeledahan Sejak September
Penggeledahan di Hotel L bukan tindakan pertama dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.
Lokasi yang menjadi sasaran antara lain kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada kegiatan operasional pertambangan, tetapi juga menelusuri aspek administrasi, perizinan, pengelolaan kawasan, dan distribusi hasil tambang.
Kejaksaan Agung menegaskan perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan pertambangan PT CCM.
Penetapan tanggung jawab pidana terhadap setiap pihak harus didasarkan pada bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.















Komentar