Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita HP Berisi Percakapan Terkait Kasus PT TPL

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penggeledahan Kantor PT IPPS dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada sejumlah entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, kegiatan penggeledahan dimulai pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB dan berakhir pada Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB.

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor PT IPPS di Menara Batavia Lantai 11, Jalan KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon genggam (handphone). Dari perangkat tersebut ditemukan data percakapan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.

Barang bukti elektronik lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Temuan data percakapan dalam perangkat elektronik tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Penyidik selanjutnya perlu melakukan pemeriksaan dan analisis untuk mengetahui isi komunikasi, keterkaitan dengan transaksi perusahaan, serta relevansinya terhadap konstruksi perkara.

Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara terperinci isi percakapan yang ditemukan maupun identitas pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Kantor PT IPPS dan Pintu Lemari Disegel

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang berlokasi di Menara Batavia.

Tindakan penyegelan turut dilakukan terhadap pintu lemari yang disebut menjadi akses masuk menuju sebuah ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.

Keberadaan akses menuju ruang tersembunyi itu menjadi bagian dari temuan dalam kegiatan penggeledahan yang kemudian diamankan oleh penyidik melalui tindakan penyegelan.

Namun, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara terperinci fungsi ruangan tersebut, barang apa saja yang berada di dalamnya, maupun apakah terdapat dokumen atau barang bukti tambahan yang ditemukan di lokasi tersebut.

Penyegelan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan pengamanan lokasi agar tidak terjadi perubahan terhadap kondisi tempat maupun barang yang berpotensi berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan Berdasarkan Surat Perintah Penyidik JAM Pidsus

Tindakan hukum terhadap kantor PT IPPS tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.

Surat perintah pertama bernomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan dalam rentang waktu 2008–2025.

Penyidikan tersebut diarahkan untuk menelusuri berbagai dokumen, transaksi, komunikasi, dan hubungan antarentitas yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pengamanan dokumen serta perangkat elektronik diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian kegiatan perusahaan dan memperkuat pembuktian.

Perkara PT TPL Telah Menjerat Tersangka Korporasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan under invoicing kepada sejumlah entitas perusahaan selama periode 2008–2025.

Pada perkembangan berikutnya, penyidik JAM Pidsus juga menetapkan Direktur PT TPL berinisial AL sebagai tersangka perseorangan pada 15 Oktober 2026.

Dalam keterangan perkembangan perkara sebelumnya, penyidik menjelaskan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dan penjualan domestik kepada entitas terafiliasi lainnya.

Salah satu dugaan yang didalami adalah praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai yang semestinya, termasuk dugaan perubahan atau manipulasi kode Harmonized System (HS) produk.

Penyidik juga menelusuri dokumen transfer pricing dan laporan pajak badan perusahaan serta dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan transaksi.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah.

Penyidikan Masih Berlanjut

Penggeledahan Kantor PT IPPS menjadi bagian dari langkah lanjutan penyidik untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara PT TPL.

Penyitaan dokumen, pemeriksaan data percakapan, serta penyegelan ruangan menjadi tindakan penyidikan yang dilakukan untuk mengamankan bukti dan mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan perkara.

Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara terperinci hasil analisis terhadap seluruh barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan lanjutan, termasuk memeriksa dokumen, menganalisis perangkat elektronik, serta mendalami hubungan transaksi antara PT TPL dan entitas perusahaan yang berkaitan dengan perkara.

Perkembangan penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi dugaan tindak pidana, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar