JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemeriksaan saksi KSO Pertamina Bekasi kembali dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Kali ini, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial HIS dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd., Jumat (30/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, HIS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Saksi dari Foster & Oil Energy Dimintai Keterangan
Saksi berinisial HIS diketahui berasal dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara terperinci jabatan maupun materi pemeriksaan yang didalami dari saksi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi antara perusahaan daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penyidikan, terutama untuk melengkapi informasi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai substansi keterangan yang disampaikan HIS maupun keterkaitan spesifik dirinya dengan transaksi atau kegiatan operasional KSO tersebut.
Karena itu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HIS harus dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai indikasi bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penyidikan Kasus KSO Migas Bekasi Terus Berlanjut
Perkara yang tengah ditangani JAM Pidsus berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi dengan PT Pertamina EP.
Kerja sama tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.
Penyidikan dilakukan untuk mendalami berbagai aspek tata kelola kerja sama, termasuk proses pelaksanaan kegiatan usaha dan hal-hal lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Dalam proses tersebut, penyidik terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, baik unsur pemerintahan maupun pihak perusahaan yang dinilai memiliki informasi relevan terhadap perkara.
Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih lengkap, menguji dokumen, serta mencocokkan berbagai informasi yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Pemeriksaan untuk Memperkuat Pembuktian
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan HIS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan sebelum perkara memasuki proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan saksi juga menjadi instrumen bagi penyidik untuk memperoleh keterangan mengenai rangkaian peristiwa, hubungan kerja sama, serta informasi lain yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana.
Dalam penanganannya, JAM Pidsus menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan penyidikan.
Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik diharapkan dapat melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi dalam tata kelola KSO PT Pertamina EP dengan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penyidikan masih berlanjut dan perkembangan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik.














Komentar