Kejagung Ungkap Total Aset Sitaan Kasus Asabri, Tembus Rp 16 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memburu aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri yang disita mencapai Rp 16,2 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan aset tersangka dengan mencapai Rp 1 triliun selama beberapa waktu terakhir. Dengan demikian, terjadi penambahan nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik dari sebelumnya Rp 15,2 triliun menjadi Rp 16,2 triliun.

“Iya, sudah (Rp 16,2 trilun). Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai dihitunglah. Akumulasi untuk Asabri, kalau dapat Rp 1 triliun, kemarin kan Rp 15,2 triliun, nambah Rp 1 triliun, jadi Rp 16,2 triliun dari selama penyitaan,” kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa hotel Lafayette Boutique di Yogjakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center.

Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 22,78 triliun.

Ia pun mengakui aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut.

“Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Supardi.

Hal itu termasuk aset yang berada di luar negeri juga menjadi target. Namun, kata Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).

“Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum,” kata Supardi.

Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara empat tersangka baru perorangan.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. 

Komentar