JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara). Selama empat hari berturut-turut, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026, tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP.
Fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan tersebut diduga diberikan dalam rentang 2017 hingga 2025 dan disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara.
Langkah penggeledahan dilakukan setelah penyidik sebelumnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni TKSD, laki-laki berusia 65 tahun, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, serta BF, perempuan berusia 58 tahun, yang disebut menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.
Empat Lokasi Menjadi Sasaran Penggeledahan
Dalam rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim Kejati Kaltara mendatangi empat lokasi di wilayah Jakarta.
Lokasi pertama merupakan kediaman tersangka TKSD. Selanjutnya, penyidik menggeledah kantor PT Sebaung Sawit Plantation dan kantor Bank Raya Agroniaga.
Penggeledahan juga dilakukan di lokasi lain yang berada di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.
Menurut keterangan penyidik, tindakan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD. Barang-barang tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan Menelusuri Pemberian Kredit 2017–2025
Perkara ini berpusat pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh Bank Raya Agroniaga kepada PT SSP selama periode 2017 hingga 2025.
Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena penelusuran perlu mencakup proses pengajuan, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan fasilitas kredit.
Penyidik juga perlu mengungkap peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit serta memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Penggeledahan di kantor perusahaan penerima kredit maupun kantor bank menjadi bagian dari upaya memperoleh dokumen dan bukti yang dapat menjelaskan hubungan transaksi serta proses pengambilan keputusan.
Dua Tersangka Telah Ditahan
Sebelum rangkaian penggeledahan dilakukan, Kejati Kaltara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan penahanan.
Keduanya adalah TKSD selaku Direktur Utama PT SSP dan BF yang disebut pernah menjabat sebagai Group Head pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pemberian fasilitas kredit investasi tersebut.
Penyitaan dokumen dan aset dalam penggeledahan terbaru diharapkan dapat memperkuat alat bukti sekaligus membantu penyidik menelusuri rangkaian transaksi yang menjadi objek perkara.
Meski demikian, dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka juga tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah dinyatakan bersalah.
Kejati Kaltara terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh proses pemberian kredit kepada PT SSP, termasuk peran para pihak yang terlibat dan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.















Komentar