Perubahan Besar! Kelas 1, 2 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Simak Iuran Terbarunya

JurnalPatroliNews – Jakarta – BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan pada tahun depan, dengan rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan sistem baru ini direncanakan berlangsung pada 30 Juni 2025, yang kemungkinan akan diikuti dengan kenaikan tarif iuran bagi peserta kelas 1 dan kelas 2.

Namun, peserta kelas 3 tidak akan mengalami kenaikan iuran karena mereka termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa “kelas III tidak naik, karena umumnya merupakan peserta PBI.”

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa, ke depannya, iuran akan menjadi satu tarif yang berlaku untuk semua peserta, meski penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

“Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ujarnya.

Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 mengatur bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan dilakukan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, iuran tetap berlaku seperti saat ini, dengan ketentuan pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda untuk keterlambatan pembayaran, kecuali jika peserta menerima layanan kesehatan dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Berikut adalah rincian skema iuran yang berlaku:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
    • Di Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.
    • Di BUMN, BUMD, dan Swasta: Ketentuan yang sama, yakni 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU:
    • Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  4. Peserta Bukan Pekerja (PBPU):
    • Iuran ditetapkan berdasarkan manfaat pelayanan:
      • Kelas III: Rp 42.000 per bulan.
      • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
      • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  5. Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan ditanggung oleh pemerintah.

Perubahan ini menciptakan tantangan dan peluang bagi peserta BPJS Kesehatan, serta mengharuskan pemerintah untuk memastikan bahwa sistem kesehatan nasional dapat terus berfungsi secara efektif dan efisien.

Komentar