JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Keuangan mengubah strategi pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Perubahan tersebut membuat Bank Indonesia (BI) tidak lagi tercantum sebagai instrumen penempatan kelebihan kas negara, sebagaimana sebelumnya diatur dalam regulasi lama.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
PMK tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 oleh Purbaya Yudhi Sadewa ketika masih menjabat Menteri Keuangan. Regulasi kemudian diundangkan sekaligus mulai berlaku pada 8 September 2026 dan mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024.
Perubahan paling mencolok berada pada Pasal 11. Dalam aturan baru, kelebihan kas pemerintah pusat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
“Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum; dan/atau pembelian SBN,” demikian ketentuan Pasal 11 PMK 67/2026.
BI Tak Lagi Masuk Instrumen Kelebihan Kas
Perubahan tersebut sekaligus menghapus Bank Indonesia dari daftar instrumen pengelolaan kelebihan kas yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 44 Tahun 2024.
Dalam aturan lama, pemerintah dapat menempatkan uang negara pada Bank Indonesia, bank umum, serta menggunakan sejumlah instrumen surat berharga untuk mengelola kelebihan kas.
Sementara PMK 67/2026 memusatkan pengelolaan kelebihan kas pada dua jalur utama, yakni bank umum dan SBN.
Penempatan pada bank umum dapat dilakukan secara konvensional maupun syariah. Adapun pengelolaan melalui SBN mencakup pembelian secara outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, serta transaksi wakalah bi Al-Istitsmar SBSN.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari desain baru pengelolaan kas pemerintah yang menempatkan perencanaan kas dan saldo operasional minimal sebagai dasar pengambilan keputusan.
Bukan Berarti BI Keluar dari Sistem Kas Negara
Meski penempatan kelebihan kas di BI tidak lagi tercantum, keberadaan BI dalam sistem kas pemerintah tetap ada.
PMK 67/2026 masih mengatur rekening kas umum negara sebagai rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran negara pada bank sentral.
Artinya, perubahan regulasi ini lebih tepat dipahami sebagai perubahan instrumen untuk mengelola kas yang berada di atas kebutuhan operasional, bukan penghapusan peran BI sebagai bank sentral dalam sistem rekening kas pemerintah.
PMK tersebut juga mengatur bahwa saldo operasional minimal pemerintah dalam rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, serta rekening penampungan SAL.
Menteri Keuangan Pegang Kendali Strategi
Regulasi baru juga mempertegas posisi Menteri Keuangan dalam menentukan strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat.
Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan melalui rapat yang dipimpin Menteri Keuangan.
Untuk penempatan uang negara di bank umum, keputusan tersebut setidaknya memuat bank mitra, batas atau limit penempatan, tingkat bunga atau imbal hasil, serta tenor.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan mengenai kelebihan kas tidak hanya mempertimbangkan posisi dana yang tersedia, tetapi juga kebutuhan likuiditas pemerintah dan strategi pengelolaan kas negara.
Bank Penerima Dana Pemerintah Tak Bisa Sembarangan
Kemenkeu juga menetapkan persyaratan bagi bank umum yang dapat menjadi mitra penempatan uang negara.
Bank tersebut wajib memiliki izin usaha yang masih berlaku dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mitra kerja Kuasa BUN Pusat, bank juga harus memenuhi tingkat kesehatan bank minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penempatan dana dilakukan melalui pasar uang, baik dengan mekanisme lelang maupun nonlelang, bersama bank yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja pemerintah.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar memindahkan tempat penyimpanan kelebihan kas, tetapi juga menetapkan pagar pengelolaan agar dana negara ditempatkan pada lembaga yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dana SAL Rp299 Triliun Masih Berada di Perbankan
Di tengah perubahan aturan tersebut, pemerintah masih mempertahankan kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sektor perbankan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan nilai penempatan dana SAL di perbankan saat ini mencapai sekitar Rp299 triliun.
Namun, dari jumlah tersebut, pemerintah berencana mempertahankan sekitar Rp200 triliun tetap berada di perbankan hingga Juli 2027.
“Jadi, ini nyaris Rp300 triliun, untuk kebijakan ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Astera dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya memang diarahkan untuk memberikan tambahan likuiditas kepada perbankan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan kebijakan penempatan SAL sampai Juli 2027 tetap dikomunikasikan dengan Bank Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Astera juga menegaskan penempatan tersebut bersifat sementara. Apabila pemerintah membutuhkan dana untuk belanja, dana dapat ditarik kembali dengan tetap melakukan komunikasi bersama perbankan agar tidak terjadi kesenjangan likuiditas.
PMK Baru Bukan Instruksi Menarik Seluruh Dana dari Bank
Dengan adanya PMK 67/2026, muncul kesan seolah-olah pemerintah langsung memindahkan seluruh dana SAL dari BI ke bank umum.
Namun, substansi regulasinya lebih spesifik.
PMK tersebut mengatur strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat, sementara kebijakan penempatan SAL di perbankan tetap berjalan hingga Juli 2027.
Karena itu, perubahan regulasi dan kebijakan penempatan SAL perlu dibaca sebagai dua hal yang berkaitan tetapi tidak identik.
PMK 67/2026 mengubah instrumen pengelolaan kelebihan kas dengan mengarahkan penempatan kepada bank umum dan pembelian SBN. Sementara penempatan SAL di perbankan merupakan kebijakan yang secara khusus masih dilanjutkan pemerintah.
Kas Negara Kini Dikelola Lebih Aktif
Perubahan aturan tersebut juga memperlihatkan pergeseran pendekatan pemerintah dalam mengelola dana yang belum langsung digunakan untuk kebutuhan APBN.
Kelebihan kas tidak hanya dipandang sebagai dana yang harus tersedia, tetapi juga dapat dikelola melalui instrumen yang memberikan pendapatan negara maupun manfaat lainnya.
Dalam PMK 67/2026, pengelolaan kelebihan kas diarahkan untuk memperoleh pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta memitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.
Dengan demikian, perubahan paling penting dalam beleid baru bukan sekadar soal di mana uang negara ditempatkan, tetapi juga bagaimana Kemenkeu mengatur likuiditas, keamanan dana, imbal hasil, serta kebutuhan belanja negara dalam satu kerangka pengelolaan kas.
Di satu sisi, BI tetap menjadi bagian dari sistem rekening kas pemerintah. Di sisi lain, ketika terdapat kelebihan kas di atas saldo operasional minimal, PMK 67/2026 kini mengarahkan pengelolaannya melalui bank umum dan SBN.
Sementara itu, sekitar Rp299 triliun dana SAL masih berada di perbankan, dengan sekitar Rp200 triliun direncanakan tetap ditempatkan hingga Juli 2027.
Perubahan ini membuat pengelolaan kas negara memasuki pola baru: likuiditas tetap dijaga, dana pemerintah dioptimalkan, dan keputusan strategis berada di bawah kendali Menteri Keuangan selaku BUN.















Komentar