JurnalPatroliNews | Jakarta — Dinamika hubungan partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan. Pengamat politik Adi Prayitno menilai kedekatan antarpartai dalam sebuah koalisi tidak selalu berarti setiap unsur pemerintahan akan mendapatkan dukungan politik dengan intensitas yang sama.
Analisis tersebut disampaikan Adi ketika menyoroti respons partai-partai politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi objek persoalan hukum terkait syarat pendidikan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Adi, terdapat perbedaan pola respons politik ketika kritik diarahkan kepada Presiden Prabowo dibandingkan ketika sorotan ditujukan kepada Gibran.
“Koalisi hangat mesra hanya jelang pembentukan kabinet,” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Minggu (27/9/2026).
Adi Soroti Minimnya Pembelaan untuk Gibran
Adi menilai sikap partai-partai koalisi terhadap Gibran dapat dilihat dari hubungan politik masing-masing partai dengan figur yang berada di pemerintahan.
Ia mengatakan, partai politik memiliki kepentingan dan agenda masing-masing setelah kontestasi pemilu berakhir serta pembagian posisi pemerintahan selesai.
Dalam konteks itu, Adi menilai posisi Gibran berbeda dengan Prabowo karena Wakil Presiden tersebut tidak memiliki hubungan struktural sebagai kader dengan partai politik tertentu dalam koalisi pemerintahan.
“Jadi wajar ketika ada wakil presiden yang tidak ada irisannya dengan salah satu partai politik apa pun secara struktural ataupun secara kader, tidak dibela cukup luar biasa,” ujar Adi.
Pernyataan tersebut merupakan analisis Adi mengenai perilaku politik partai, bukan keterangan resmi dari partai-partai yang dimaksud.
Gibran Sedang Disoal dalam Perkara di MK
Sorotan Adi muncul bersamaan dengan bergulirnya perkara mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK mencatat perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026, sementara pada 23 September MK melanjutkan persidangan dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon antara lain meminta MK menguji persoalan tersebut serta sejumlah konsekuensi hukum yang mereka kaitkan dengan pencalonan dan pelantikan Gibran.
Namun, posisi tersebut merupakan dalil para pemohon dalam perkara, bukan putusan MK.
Dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran saat pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan tersebut karena perkara diajukan jauh setelah tahapan Pilpres 2024 selesai.
Dengan demikian, status hukum persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan sesuai agenda persidangan MK.
Berbeda Ketika Prabowo Mendapat Kritik
Menurut Adi, pola politik partai koalisi terlihat berbeda ketika Presiden Prabowo yang menjadi sasaran kritik.
Ia menilai posisi Prabowo sebagai Presiden sekaligus kepala pemerintahan membuat hubungan kepentingan politik antara partai pendukung dengan pemerintah menjadi lebih langsung.
“Beda cerita kalau yang dikritik itu Prabowo sebagai RI 1. Maka wajib hukumnya partai koalisi membela,” ujar Adi.
Adi kemudian merujuk sejumlah isu yang pernah menjadi perhatian publik, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, hingga komunikasi politik Presiden Prabowo.
Menurut dia, dalam sejumlah isu tersebut terdapat partai politik yang memberikan pembelaan terhadap kebijakan maupun posisi Presiden.
“Sebagai sebuah bukti, ketika Prabowo dikritik soal MBG, soal Koperasi Desa, soal komunikasi politiknya, banyak partai yang pasang badan,” tandas Adi.
Koalisi dan Kepentingan Politik
Lebih jauh, Adi melihat koalisi politik tidak selalu bekerja sebagai satu blok dengan sikap yang seragam terhadap seluruh figur dalam pemerintahan.
Menurut dia, ketika proses memenangkan kontestasi politik selesai, partai-partai akan kembali berhadapan dengan kepentingan organisasi, agenda politik, serta kalkulasi masing-masing.
“Karena partai politik menganggap koalisi dan hubungan politik hanya sebatas selesai ketika hampir selesai dan memenangkan pertarungan, lalu kemudian sudah didistribusi dan sharing power,” jelas Adi.
Pandangan tersebut menggambarkan koalisi sebagai hubungan politik yang dapat mengalami perubahan setelah partai-partai memperoleh posisi dalam pemerintahan.
Dalam praktiknya, tingkat dukungan terhadap seorang pejabat dapat dipengaruhi oleh posisi politik, hubungan kelembagaan, kepentingan partai, maupun isu yang sedang dihadapi.
Persoalan Gibran Kini Berada di Ranah Hukum
Terlepas dari analisis mengenai sikap partai politik, persoalan syarat pendidikan Gibran saat ini memiliki jalur hukum tersendiri melalui proses di MK.
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan para pemohon mempersoalkan hal yang menurut KPU berada di luar kewenangan MK dalam perkara PHPU. KPU juga menyebut persyaratan Gibran telah diverifikasi pada tahapan pencalonan.
Di sisi lain, para pemohon tetap meminta MK memeriksa substansi persoalan tersebut dan memberikan putusan sesuai petitum yang mereka ajukan.
Karena perkara masih berjalan, belum terdapat putusan akhir MK yang menentukan substansi permohonan tersebut.
Sementara itu, analisis Adi Prayitno mengenai respons partai koalisi membuka perspektif lain mengenai bagaimana hubungan antarpartai dapat berubah setelah kekuasaan terbentuk.
Bagi Adi, kedekatan dalam sebuah koalisi tidak otomatis membuat seluruh partai memiliki sikap yang sama terhadap setiap figur maupun setiap persoalan yang muncul dalam pemerintahan.
Perbedaan respons terhadap Prabowo dan Gibran yang ia soroti, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari struktur hubungan politik serta kepentingan masing-masing partai setelah pembagian kekuasaan berlangsung.
Dengan demikian, polemik mengenai Gibran bukan hanya berlangsung di ruang sidang MK, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika hubungan politik antara pemerintah dan partai-partai pendukungnya.














Komentar